Gemariau.com - Google akan melakukan perlawanan atas keinginan pemerintah memeriksa pajaknya dengan mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap.
Dengan demikian, maka Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan atas kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.
"Ternyata sebulan lalu mereka ingin coba, lakukan action lakukan pemulangan surat perintah pemeriksaan, artinya mereka menolak untuk diperiksa. Ini baru Google," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Jakarta Muhammad Haniv di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
Haniv mengatakan, saat ini pihak pajak masih dilakukan pembicaraan antara perusahaan global tersebut.
"Mengenai pemeriksaan Google, Facebook, Yahoo dan Twitter ini beberapa kali pembicaraan dilakukan. Perwakilan dari Singapura dan Amerika Serikat akan datang. Namun mereka menolak untuk diperiksa," tuturnya.
Atas penolakan tersebut, Haniv menyebut, pihaknya meningkatkan surat tersebut menjadi bukti awal pemeriksaan (Buper). Buper ini nantinya akan digunakan untuk melakukan investigasi atas penolakan pemeriksaan.
"Kami investigasi karena menolak untuk diperiksa adalah indikasi pidana. Namun kami terbentur suasana amnesti pajak, jadi kami cooling down dulu. karena ini sebulan yang lalu mereka menolak untuk diperiksa," ujarnya.
Haniv mengaku, pihaknya tidak mengetahui alasan Google melakukan pemberontakan dengan menolak SPP dari Ditjen Pajak. "Ya tidak tahu mungkin mereka negosiasi atau dapatkan input dari mana jadi mereka nyatakan menolak untuk diperiksa dan menolak dinyatakan sebagai BUT," ujarnya.
Meski demikian, perusahaan internet lainnya sejauh ini masih bersifat baik dan tidak melakukan penolakan. "Yahoo, Facebook, Twitter masih berlanjut," tuturnya.(al/viva)
0 Response to "Google Melawan, Tolak Diperiksa Ditjen Pajak"
Posting Komentar