-->
pasang

Gara-gara surat Al Maidah, Ahok dituding langgar 2 undang-undang



Gemariau.com - Wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustiar mengatakan calon gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh PDIP, Golkar, NasDem dan Hanura, Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan dua tindak pidana.

Pertama, Basuki alias Ahok melanggar pasal 15 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pada pasal ini Ahok dinilai melarang umat muslim untuk mematuhi perintah alquran.

"Bapak Basuki Tjahaja Purnama itu meminta masyarakat muslim untuk tidak memilih dia karena Al Maidah ayat 51. Sebagaimana diketahui bahwa menjalankan perintah Alquran merupakan bagian dari hak asasi umat muslim untuk menjalankan perintah agama. Termasuk menjalankan surat al Maidah ayat 51 itu," ungkap Agustiar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (27/9).

Kedua, Ahok dituduh melanggar pasal 156 KUHP junto pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama. Menurutnya Ahok tak sepatutnya mengutip surat Al-Maidah seenaknya. Sebelumnya Ahok meminta agar lawannya jangan SARA dan hanya mengutip Surat Al-Maidah.

"Surat Al Maidah ayat 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat muslim untuk mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi pemimpin," kata Agustiar.

Dengan melaporkan Ahok ke Bawaslu dia berharap pihak pengawas Pemilu bisa menjaga situasi menjelang Pilgub DKI yang aman dan damai. Sebab pernyataan yang disampaikan oleh Ahok sangat sensitif dan memicu kemarahan umat Islam.

"Bawaslu harus bergerak cepat merespons pernyataan Ahok tersebut dengan memanggil Ahom dan memberikan peringatan. Kami khawatir jika dibiarkan di kemudian hari akan terus ada pembatasan hak beribadah umat Islam hanya untuk kepentingan pemenangan Ahok dalam pelaksanaan Pilgub," tutupnya.(al/merdeka)

0 Response to "Gara-gara surat Al Maidah, Ahok dituding langgar 2 undang-undang"

Posting Komentar