Gemariau.com - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau alias Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) kendati telah didesak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Banyak daerah anggota kita yang mengeluhkan akan wacana FCTC. Setelah kita memahaminya, maka kita menolak penerapan FCTC di Indonesia," ujar
Ketua Umum KTNA, Winarno Tohir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/9).
Ketua Umum KTNA, Winarno Tohir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/9).
Alasan penolakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran akan berkurangnya permintaan tembakau oleh pabrik rokok. Memang, di dalam aturan FCTC, maka pabrik rokok akan tereduksi secara kuantitas baik dari sisi jumlah pabrik rokok dan juga permintaan tembakau.
"Karena kalau FCTC itu nantinya akan mengurangi permintaan tembakau petani akibat pembatasan ke industri yang otomatis petani terimbas," jelasnya.
Winarno beralasan, jika fokus FCTC adalah soal kesehatan, maka sebenarnya hal ini kembali ke konsumen. Konsumsi yang berlebihan atas apapun punya dampak negatif.
"Ya itu kembali ke manusianya. Misalnya makan kambing berlebihan, gak baik juga. Rokok bukan satu-satunya penyebab penyakit (kematian)," terangnya.
KTNA berharap pemerintah mempertimbangkan secara serius dampak penerapan FCTC terutama dari aspek ekonomi makro. Dukungan terhadap petani, khususnya tembakau akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
"Saran kami, petani tetap dapat menanam. Pemerintah juga mendapatkan pemasukan dari cukai yang berguna untuk pembangunan. Perusahaan mitra petani juga dapat berjalan.Semua mendapat manfaat atas komoditi ini," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dengan alasan mendahulukan kepentingan nasional.
"Saya sejalan dengan sikap presiden Jokowi. Sepanjang Undang-undang di Indonesia belum ada yang mengatur tentang perlindungan terhadap petani tembakau dan Industri hasil tembakau maka sudah pantas dan selayaknya FCTC ditolak ratifikasi di NKRI," kata Misbakhun, Jumat (17/6).
Menurut dia, Indonesia tidak boleh tunduk pada kepentingan asing yang dipaksakan. Saat ini Baleg sedang menginisiasi RUU Pertembakauan untuk melindungi kepentingan petani tembakau Indonesia.
Misbakhun mengatakan, industri rokok di Indonesia telah berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia dan menyumbang pemasukan cukai bagi negara. Menurutnya, Pemerintah harus jeli dalam melihat setiap desakan asing karena bisa jadi ada upaya perang dagang untuk mematikan industri nasional. Sebab, industri rokok Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negaranya sehingga produsen rokok asing sulit bersaing di dalam negeri.
"Selama beberapa waktu terakhir, perang dagang telah terjadi terhadap industri nasional potensial lainnya, seperti kelapa sawit serta pulp dan kertas. Indonesia adalah negara berdaulat. Pemerintah harus tegas dalam melindungi kepentingan nasional," kata anggota Komisi XI DPR itu.(al/merdeka)
0 Response to "FCTC bakal kurangi permintaan tembakau petani oleh pabrik"
Posting Komentar