-->
pasang

Disdukcapil Sebut Rekam Data e-KTP Diperpanjang



GEMARIAU.COM, PEKANBARU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru menyebutkan mumpung ada perpanjangan, maka warga yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) segera melakukannya.

Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyambut lega kebijakan memperpanjang batas akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Kami menyambut lega ada perpanjangan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Rabu (14/9/16).

Baharuddin menjelaskan sebelumnya pemerintah memberikan tenggat waktu perekaman data hingga 30 September sebagai batas akhir, namun sekarang keluar kebijakan baru bahwasanya perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017.

"Sebelumnya kami berpedoman kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 dimana batas akhir perekaman data 30 September 2016," katanya.

"Ini memberikan sedikit kelonggaran bagi kami dalam mencapai maksimal perekaman data," tegasnya lagi.

Sebu dia dengan keluarnya kebijakan baru yang  memberikan kelonggaran, pihak agak lega. Pasalnya dengan panjangnya waktu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki KTP.

Sebab sebut dia lagi saat ini ada  597.466 jiwa warga Pekanbaru wajib memiliki KTP, dari jumlah tersebut sebanyak 32.782 belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Dia menambahkan lambannya proses pencetakan e-KTP disebabkan blangko yang dikirim dari pemerintah pusat minim. Mesin pencetak juga sering mengalami kerusakan.

"Dari lima unit mesin yang ada, dua diantaranya rusak dan kini masih dalam proses perbaikan," tegasnya.

Ia mengakui pihaknya sudah sering meminta tambahan blangko ke pusat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun selalu saja tidak mencukupi.

"Yang dipenuhi selalu sedikit tidak sesuai jumlah yang diminta, inilah yang membuat kami harus berulang- ulang meminta blangko itu ke pusat," katanya lagi mengeluhkan. (Humas/gr)

0 Response to "Disdukcapil Sebut Rekam Data e-KTP Diperpanjang"

Posting Komentar