Gemariau.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Muhammad Syakir.
Dia dinilai terbukti telah memberikan suap berupa uang sejumlah US$190 ribu kepada Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Juni 2016.
Suap tersebut diberikan agar Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia/pemasok tetraethyl lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina (Persero) periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.
Perbuatan Syakir merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(al)
sumber:viva.co.id
0 Response to "Penyuap Pejabat Pertamina Divonis 4 Tahun Penjara"
Posting Komentar