Gas |
Gemariau.com - Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres ini adalah bagian dari Paket Kebijakan III pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menjanjikan penurunan harga gas bumi bagi industri.
Semangat dari Perpres ini adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Ada dua pesan besar dari Perpres tersebut yaitu penurunan harga gas untuk industri tertentu dilakukan dalam dua tahap, yaitu penurunan harga gas bumi di hulu dalam jangka pendek, dan penyesuaian biaya penyaluran gas bumi dalam jangka panjang.
Untuk lebih jelasnya, detikFinance menyarikan isi Perpres tersebut sebagai berikut:
1. Apa Isi Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi:
Isinya mengatur tentang Penetapan Harga Gas Bumi di Hulu dan Harga Gas Bumi di industri tertentu.
Sebagaimana diketahui ada dua komponen besar penentu harga gas bumi bagi industri, yaitu harga gas bumi hulu dan biaya penyaluran gas bumi hingga sampai ke industri.
2. Apa yang disesuaikan dari harga gas bumi di hulu?
Pemerintah menyesuaikan harga gas bumi hulu dengan pertimbangan, keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi dalam negeri. Tata cara dan penetapan harga gas bumi di hulu ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Pemerintah menyesuaikan harga gas bumi untuk industri tertentu yang tidak memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan yang harga gas bumi di hulu lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU. Penetapan harga gas bumi di industri tertentu mempertimbangkan ketersediaan gas bumi bagi industri dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan oleh industri.
3. Terkait biaya penyaluran gas bumi?
Biaya penyaluran gas termasuk niaga akan dilakukan pengaturan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM, tentang biaya penyaluran yang masih dalam tahap pembahasan.
4. Berapa besar penyesuaian harga gas bumi bagi industri tertentu?
Tergantung pada penetapan harga gas bumi oleh Menteri ESDM.
5. Apakah semua industri akan menikmati penyesuaian harga gas bumi?
Tidak. Industri yang berhak menikmati penyesuaian harga gas dibagi dalam 7 (tujuh) bidang, yaitu:
Industri pupuk
Industri petrokimia
Industri oleochemical
Industri baja
Industri keramik
Industri kaca, dan
Industri sarung tangan karet
Selain 7 bidang industri di atas, Menteri ESDM dapat melakukan perubahan terkait jenis bidang industri yang akan menerima penyesuaian harga gas bumi setelah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian.
6. Apakah otomatis perusahaan-perusahaan yang masuk dalam 7 bidang industri tersebut menerima penyesuaian harga gas bumi?
Tidak. Daftar perusahaan yang mendapatkan penyesuaian harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
7. Bagaimana mekanisme penyesuaian harga gas bumi ke industri?
Mekanisme akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM mengenai tata cara penetapan pengguna gas bumi tertentu.
8. Kapan industri tahu berapa besar penurunan harga gas untuk mereka?
Besaran penyesuaian harga gas bumi baru akan diketahui setelah melewati sejumlah proses, yakni, untuk tahap pertama atau jangka pendek, setelah adanya:
Penetapan Peraturan Menteri ESDM tentang tata cara penetapan harga gas bumi
Penetapan harga gas bumi di hulu oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas.
Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu
Menteri ESDM menetapkan daftar pengguna gas bumi tertentu setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian.
Untuk tahap kedua atau jangka panjang:
Menteri ESDM Menetapkan tarif penyaluran gas bumi di sepanjang mata rantai.
9. Apakah perusahaan yang sudah ditetapkan menerima penyesuaian harga gas bumi akan selamanya menikmati penyesuaian harga gas bumi tersebut?
Menteri ESDM akan melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi ke industri yang dimaksud setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Menteri ESDM juga membentuk Tim Koordinasi untuk evaluasi harga gas bumi tersebut, yang beranggotakan wakil dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
sumber : detik.com
0 Response to "Inilah Isi Perpres Tentang Penetapan Harga Gas Bumi Buat Industri"
Posting Komentar