Gemariau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini setidaknya ada 406 perusahaan pengumpul dana masyarakat diduga ilegal. Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari OJK.
Angka ini sendiri naik dibanding 2014 silam yang tercatat hanya 262 perusahaan. Dari 406 perusahaan tak berizin ini, kebanyakan berada di Jakarta atau lebih 100 perusahaan.
Direktur kebijakan dan dukungan penyidikan departemen penyidikan OJK, Tongam L Tobing mengatakan, 406 perusahaan tersebut ditanyakan masyarakat ke OJK karena dicurigai ilegal. Setelah dicek, ternyata perusahaan tersebut memang tak punya izin.
"406 perusahaan dipertanyakan masyarakat yang kita duga melakukan investasi ilegal. Mereka menghimpun dana masyarakat," kata Tongam dalam acara diskusi pelatihan wartawan keuangan di Sentul, Bogor, Sabtu (4/6).
Meski demikian, Tongam belum mengetahui lebih lanjut apakah 406 perusahaan tersebut dapat izin dari koperasi, BKPM atau Kementerian Perdagangan. Beberapa dari perusahaan tersebut memang berbentuk koperasi yang mengumpulkan dana masyarakat.
"Kita masih koordinasi dengan Kemendag, BKPM dan Kemenkop. Tapi ini kemungkinan ilegal karena menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal," tegasnya. seperti dikutip dari Merdeka.com
OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi guna menekan jumlah perusahaan investasi bodong. Satgas ini bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi yang imbal hasilnya tidak masuk akal.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk berinvestasi di perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK. "Satgas ini juga melakukan inventarisasi kasus, menganalisa dan melaporkan ke polisi." (uc)
0 Response to "Ada 406 Perusahaan Investasi Bodong Beroperasi di Indonesia, Waspadalah..."
Posting Komentar