Kapolri Jenderal Badrodin Haiti |
Namun, Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mempertanyakan wacana tersebut. "Apa urgensinya jabatan itu diperpanjang," kata Masinton di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 2016.
Menurut politisi PDIP ini, jabatan Kapolri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. "Terutama pada pasal 11 ayat 1 dan 6," ucapnya. dilansir viva.co.id
Masinton menambahkan dalam ayat 6 jelas disebutkan pimpinan Polri adalah anggota polri aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier perwira tinggi tersebut.
Selain itu kata Masinton perpanjangan jabatan Kapolri sendiri secara tidak langsung akan mengganggu regenerasi di internal Polri yang bisa berdampak negatif.
"Sebab bila dilakukan perpanjangan akan membuat mandek regenerasi angkatan yang berada di bawahnya. Selain itu penyegaran di internal polri tidak akan berjalan baik," tegasnya.(uc)
0 Response to "Apa Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri?"
Posting Komentar