Ilustrasi. |
Mogok para korp adiyaksa ini juga sudah dilakukan sejak 10 Mei 2016 dan sampai hari ini masih berlangsung. Hal ini berimbas terhentinya sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci.
Apalagi, pidana umum adalah perkara yang paling banyak ditangani dari pada Pidana Khusus (Pidsus). Mogok massal ini dilakukan karena dana yang diajukan bagian Pidum tidak bisa dicairkan di Kejari.
Sejauh ini belum diketahui apa penyebab dana untuk operasional jaksa untuk menyelenggarakan sidang belum dikucurkan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci M Fitry Adhy yang dikonfirmasi tidak menampik aksi mogok jaksa.
"Terkait pencarian dana uang operasi jaksa, itu sebenarnya hanya miskomunikasi saja. Sedang dicari solusinya. Hal ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," ucapnya, kepada wartawan, Kamis (12/5/16).
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Novrika menjelaskan, bahwa bagaimana pihak akan bersidang kalau tidak ada uang operasinoal.
"Bagaimana mau sidang kalau tidak ada uang operasional. Hari sebelumnya kita malah memakai uang pribadi untuk operasional sidang," ucapnya kepada wartawan. (spr)
0 Response to "Akibat Uang Operasional tak Kunjung Cair, Jaksa di Pelalawan Mogok Massal"
Posting Komentar