Ilustrasi KPK melakukan penggeledahan |
"Ada surat perintah yang harus dimiliki penegak hukum, surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan. Ternyata ini tidak ada, berita acaranya tidak ada, bagaimana ini? Itu harus dipertanggungjawaban apa yang dilakukan," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 11 April 2016.
Dia menuturkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, pasal 8 ayat 5 menyebutkan, apabila jaksa dalam menjalankan tugasnya diduduga melakukan tindak pidana maka yang berhak melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan melalui izin Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Negara hukum ini harus dijaga marwah penegakan hukum yang baik, tidak bisa asal begitu," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) salah seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat (Jabar) berinisial D, di Kejati Jawa Barat. Jaksa D ditangkap oleh KPK terkait dugaan penyelewengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp685 juta.
Uang tersebut merupakan kerugian negara dalam kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. ****
0 Response to "Widyo Pramono : "Penggeledahan Oleh KPK Harus Miliki Surat Perintah Terlebih Dahulu"."
Posting Komentar