"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan terdakwa BS (Budi Asrianto), yang di vonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus tersebut," ungkap Kepala Kejari Teluk Kuantan, Jufri, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Jhon LH, SH ketika dihubungi diruang kerjanya.
Menurutnya, Vonis bebas dari Pengadilan Negeri sangat dihargai, karena itu hasil kajian mereka, namun Kejari belum menerima salinan hasil vonis tersebut. Besar kemungkinan akan dilakukan banding dan untuk menuju langkah hukum berikutnya, karena ini adalah kasus korupsi yang merugikan negara.
Jaksa Penuntut Umum telah memiliki bukti kuat terkait kasus tersebut, Budi Asrianto sebelum divonis bebas oleh majelis hakim telah dituntut oleh Jaksa selama satu tahun empat bulan penjara dan denda 50 juta atau subsider 2 bulan. "Dalam kasus ini, Budi Asrianto disebutkan melanggar Pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP," Paparnya.
Namun kenyataannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Rinaldi dan hakim anggota Ahmad Sudrajad dan Tomi ternyata memvonis bebas Budi Asrianto.
Sementara Kasi Intelijen Ravendra, SH mengatakan, hakimnya aneh, perkara yang sama tiga berkas dengan empat terdakwa, tapi satu dibebaskan. Meski telah divonis bebas, namun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena pihak JPU masih melakukan Kasasi setelah salinan putusan dari pengadilan negeri tersebut diterima oleh pihak kejaksaan.
"Kami segera mengambil salinan putusan tersebut," tegasnya.
Menurutnya, vonis bebas yang diberikan oleh hakim untuk salah satu terdakwa tersebut, mestinya tidak terjadi. Sebab di dalam persidangan lampau, terdakwa terbukti menerima bagian dari pelaksanaan proyek tersebut.
"Keempat terdakwa tersebut yakni, Fahkrudin mantan Kadis CKTR Kuansing, Budi Asrianto mantan Camat Pucuk Rantau, Guswendi Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas CKTR Kuansing dan Harianton selaku pihak rekanan," terangnya.
Dalam kasus korupsi sebesar Rp142 juta lebih itu, Kadis CKTR Fahrudin divonis hakim selama satu tahun dua bulan penjara dan denda sebanyak Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan, sedangkan PPTK Guswendi divonis selama satu tahun dua bulan penjara, dan Harianton selaku pihak rekanan masih menunggu jadwal putusan. (gr)
0 Response to "Satu Terdakwa Divonis Bebas, Kejari Kuansing Langsung Banding"
Posting Komentar