Anggota Komisi A DPRD Riau, Sumiyanti. |
"Dana bantuan hukum tersebut sudah ada dari pusat, dan kita akan mengambilnya untuk daerah. Hal tersebut sebenarnya sudah menjadi amanah undang-undang yang sudah kita buatkan dalam Perda bantuan hukum untuk `masyarakat miskin," ujar Anggota Komisi A DPRD Riau, Sumiyanti, di Pekanbaru, Jumat.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa bantuan hukum tersebut juga bekerja sama dengan lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bersertifikasi dari pemerintah.
"Jika lembaga tersebut tidak bersertifikasi dari pemerintah, maka ia tidak berhak memberikan bantuan hukum pada masyarakat miskin tersebut," ucapnya.
Kemudian disampaikannya, masyarakat miskin juga mendapatkan pengacara yang tergabung dalam LBH tersebut. Pada dasarnya tujuan adanya bantuan hukum ini menurutnya tidak lain untuk membantu masyarakat miskin yang tidak mengerti dengan hukum.
"Tujuannya tidak lain untuk membantu masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum dan tidak mengerti dengan hukum. Melalui lembaga itu mereka mendapatkannya, sebagai pendampinglah istilahnya," tuturnya lagi.
Selanjutnya legislator ini juga menuturkan bahwa masyarakat bisa melapor pada LBH daerah masing-masing yang memang sudah terifikasi oleh Kementerian.
"Nanti LBH tersebut yang mencari masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum atau sebaliknya, masyarakatnya yang mengadu langsung pada mereka," tambah politisi fraksi Golkar ini.
Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini merupakan salah dari 15 perda Inisiatif yang akan disosialisasikan anggota DPRD Provinsi Riau pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dewan. Dalam prosesnya, mereka akan turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan pada masyarakat serta melibatkan kepala daerah setempat.(rnl)
0 Response to "Masyarakat Miskin di Riau Akan Peroleh Bantuan Hukum"
Posting Komentar