-->
pasang

Hore... Biaya Sertifikasi Guru Tahun Ini Ditanggung Pemerintah

Gemariau.com - Kententuan pelaksanaan sertifikasi guru tahun ini sempat membuat kepanikan guru. Pasalnya guru wajib membiayai ongkos sertifikasi. Di satu sisi sertifikasi ini penting karena menjadi pintu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Namun guru banyak yang mengeluh karena ongkos mencapai Rp 17 juta perorang.

Sekjen Federasi Sertifikasi Guru Republik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan di kalangan guru sudah muncul banyak versi tantangan biaya sertifikasi itu.  Mulai dari dari Rp.7 juta/orang untuk guru SD dan SMP hingga Rp.14 juta – Rp/17 juta/orang untuk guru SMA sederajat.

"Guru-guru yang masih honorer tentu keberatan dengan tarif tersebut," katanya. Retno menuturkan sedikit lega ketika Kementrian Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenbuddikdasmen) mengeluarkan surat bahwa biaya sertifikasi Itu di tanggung pemerintah. Kaluapun nantinya sifatnya bantuan sebagai ongkos sertifikasi, Retno berharap jumlahnya bisa mencapai 50% dari total pembayaran biaya. Guru PPKN di SMAN 13 Jakarta itu mengatakan kemenbuddikdasmen diharapkan memberikan pelakau pelakuan khusus kepada guru-guru yang sudah mendekati masa pensiun tetapi belum bergelar sarjana (SI).

"Guru-guru yang sudah sepuh ini sebaiknya tetap mendapatkan akses sertifikasi, tanpa harus menyelesaikan sarjana"katanya.

Sebab secara pengalaman dan kemampuan kependidikan, guru senior ini tentu jago. Menanggapi polemik biaya kepesertaan sertifikasi itu Menbuddikdasmen Anies Baswedan menegaskan tidak ada yang berubah dalam skema pembiyaannya. Anies menegaskan informasi bahwa mulai tahun ini guru harus keluar uang sertifikasi untuk ikut sertifikasi itu benar.

 "Sertifikasi atau PLPG (Pendidikan dan latihan profesi guru, red) tetap seperti tahun lalu. Dibiyayai pemerinyah," katanya.  Skenarionya adalah  uang pendaftaran sertifikasi itu di disalurkan langsung ke guru melalui perantara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di tingkat Provinsi. Skema ini di lakukan karena pelaksanaan sertifikasi adalah perguruan tinggi dan tidak lagi bawahan kemenbuddikdasmen. Sejak berjalan kabinet kerja, perguruan tinggi di bawah kementrian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Mentri asal Yogyakarta itu menjelaskan tetap terbuka untuk guru yang sudah mengajar sejak tahun 2005 dan sebelumnya. Selain guru-guru yang suah aktif mengajar dalam priode 2006-2015 juga tetap mendapat akses untuk mengikuti pendidikan untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru itu. Data di kemenbuddikdasmen menyebutkan selama ini sudah ada 1,6 juta orang guru yang sudah disertifikasi. Saat ini masi ada sekitar 555 ribu orang guru yang belum di sertifikasi. Perincianya adalah 116 ribuan orang guru yang mengajar sejak 2005 dan sebelumnya. Kemudian ada 438 ribuan guru yang diangkat jadi guru priode 2006-2015. (rnl)

0 Response to "Hore... Biaya Sertifikasi Guru Tahun Ini Ditanggung Pemerintah"

Posting Komentar