"Dari pemeriksaan disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja memalsukan identitas seorang perempuan menjadi pria," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Ari Wibowo.
Pegawai honorer itu ditangkap buntut dari laporan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rengat, Mistar Abdurraman kepada Polisi setelah menikahkan pasangan pengantin sesama jenis pada 7 April 2016 lalu.
Menurut Kapolres, Hen sengaja merubah data identitas KTP dan Kartu Keluarga seorang wanita bernama Desi menjadi laki-laki bernama Defrian Suryono alias Rio.
"Tersangka melakukan pemalsuan data otentik dalam persyaratan untuk melakukan pernikahan atas nama Defrian Suryono," lanjutnya.
Saat ini tersangka masih diperiksa intensif sementara Desi alias Defrianto masih dalam pengejaran petugas. (ade)
0 Response to "Dugaan Pemalsuan Identitas, Polres Inhu Tetapkan HA Pegawai Disdukcapil Inhu Sebagai Tersangka"
Posting Komentar