-->
pasang

Alokasi Dana Desa Rp66 Miliar Disalurkan Menjadi Dua Tahap

Gemariau.com, Pangkalankerinci - Sesuai Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 247/PMK. 07/2015, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 28 Desember 2015, Pemerintah Pusat memutuskan untuk memangkas tahapan penyaluran dana desa pada 2016 menjadi dua tahap, dari tahun sebelumnya tiga tahap.

Perubahan ini diharapkan membuat penyerapan dana desa yang dialokasikan
sebesar Rp66 miliar lebih bagus lagi dari pada tahun sebelumnya di 104 desa yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Ya, sesuai peraturan terbaru tersebut, untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan dana desa, pemerintah melakukan pengaturan kembali tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa.

Perubahan pola penyaluran dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap diharapkan tidak akan memperburuk penyerapan dan penggunaan dana desa," terang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Pelalawan Drs H Zamur Das melalui Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie SSos kepada Riau Pos, Selasa (12/4) di ruang kerjanya.

Diungkapkan, bahwa untuk saat ini anggaran dana desa belum ditransfer ke kas desa, jadi pihaknya belum bisa memastikan kapan disalurkan anggaran tersebut ke 104 desa yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Penyaluran tahap pertama sebesar 60 persen atau sekitar Rp40 miliar dan tahap kedua sebesar 40 persen atau sekitar Rp26 miliar.

Tahun ini, Desa yang paling besar mendapatkan anggaran paling besar dana tersebut yakni Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar. (spr)

0 Response to "Alokasi Dana Desa Rp66 Miliar Disalurkan Menjadi Dua Tahap"

Posting Komentar