Gemariau.com - Pemerintah kota Pekan Baru saat ini Memorandum Of Understanding (MOU)
dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota pekanbaru, selasa (17-3- 2015) karena pada saat ini narkoba
di Indonesia bahkan di dunia sudah sangat menghawatirkan, di Indonesia saja sudah terdapat
3000 jiwa pengguna narkoba,ini angka yang cukup tinggi.
hal ini di
sampaikan wakil walikota Ayat cahayadi pada saat apel pagi di
halaman kantor walikota pekanbaru.
Ini memang komitmen dari Presiden Joko widodo,
untuk Indonesia zero dari narkoba,seluruh kabupaten kota atau
pun provinsi di Indonesia ada deklarasi
(MOU) dengan BNN. untuk rehabalitasi pengguna narkoba. untuk itu kami
selaku pemerintah kotapekabaru menghimbau kepada seluruh masyarakat “ mari kita perangi narkoba”. mari kita jauhi narkoba, hidup sehat, karena mencegah lebih baik dari mengobati.
Selain itu Ayat Cahyadi juga mengatakan, bahwa pemko akan bekerja sama juga dengan seluruh SKPD dan akan ada pelatih mental yang di adakan dinas
social atau dinas terkait, para pengguna narkoba ini akan”direhabilitasisecaragratis”. Dan tidak di
kaitkan dengan hukum.
Hadir dalam upacara tersebut,
Setko Sukri Harto, perwakilan dari BNN, perwakilan dari Poltabes, unsur Muspida,
anggota DPRD kota pekanbaru, KNPI, Lsm serta para undangan lain nya.
Sementara itu perwakilan dari
BNN, Situmiang selaku kasi pemberantasan BNN kota pekanbaru mengatakan pada wartawan,
saat ini kegiatan rutin BNN adalah adakan test urin kepada seluruh , baik PNS,
pegawai swasta, maupun Beasiswa, dan ini di adakan gratis.
Iptu Sartono, mewakili kasat narkoba polresta Pekanbaru, juga memberikan keterangan kepada wartawan tenteang kasus narkoba mencuat,
pada tahun 2014 meningkat, menangani kasus 366 tersangka,166 di antaranya pemakai,
dan 200 lainnya sebagai pengedar, terdiri dari remaja dan orang tua(dewasa) dan anak.
Di tahun 2013 sekitar ratusan saja, pada tahun
2015 kami sudah menangani 20 tersangka. Masalah perehaban ini ada terkotak-kotak,
umpamanya, kadar pemakai, 00, sekian, itu di kategori kan pemakai,
dan ada lagi kadar pemakai lebih dari yang di amanat kan undang-undang, maka bisa di
jadikan tersangka. (leni)
0 Response to "WAWAKO, MARI KITA PERANGI NARKOBA"
Posting Komentar