-->
pasang

WAWAKO, MARI KITA PERANGI NARKOBA

Gemariau.com - Pemerintah kota Pekan Baru saat ini  Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota pekanbaru, selasa (17-3- 2015) karena pada saat ini narkoba di Indonesia bahkan di dunia sudah sangat menghawatirkan, di Indonesia saja sudah terdapat 3000 jiwa pengguna narkoba,ini angka yang cukup tinggi. 

hal ini di sampaikan wakil walikota Ayat cahayadi pada saat apel pagi di halaman kantor walikota pekanbaru.

Ini memang komitmen dari Presiden Joko widodo, untuk Indonesia  zero dari narkoba,seluruh kabupaten kota atau pun provinsi  di Indonesia ada deklarasi (MOU) dengan BNN. untuk rehabalitasi pengguna narkoba. untuk itu kami selaku pemerintah kotapekabaru menghimbau kepada seluruh masyarakat “ mari kita perangi narkoba”. mari kita jauhi narkoba,  hidup sehat, karena mencegah lebih baik dari mengobati.

Selain itu Ayat Cahyadi juga mengatakan, bahwa pemko akan bekerja  sama juga dengan seluruh SKPD  dan akan ada pelatih mental yang di adakan dinas social atau dinas terkait, para pengguna narkoba ini akan”direhabilitasisecaragratis”. Dan tidak di kaitkan dengan hukum.
Hadir dalam upacara tersebut, Setko Sukri Harto, perwakilan dari BNN, perwakilan dari Poltabes, unsur Muspida, anggota DPRD kota pekanbaru, KNPI, Lsm serta para undangan lain nya.

Sementara itu perwakilan dari BNN, Situmiang selaku kasi pemberantasan BNN kota pekanbaru mengatakan   pada wartawan, saat ini kegiatan rutin BNN adalah adakan test urin kepada seluruh , baik PNS, pegawai swasta, maupun Beasiswa, dan ini di adakan gratis.

Iptu Sartono, mewakili kasat narkoba polresta Pekanbaru, juga memberikan keterangan kepada wartawan tenteang kasus narkoba mencuat, pada tahun 2014 meningkat, menangani kasus 366 tersangka,166 di antaranya pemakai, dan 200 lainnya sebagai pengedar, terdiri dari remaja dan orang tua(dewasa) dan anak. Di tahun 2013 sekitar ratusan saja, pada tahun  2015 kami sudah menangani 20 tersangka. Masalah perehaban ini ada terkotak-kotak, umpamanya, kadar pemakai, 00, sekian, itu di kategori kan pemakai, dan ada lagi kadar pemakai lebih dari yang di amanat kan undang-undang, maka bisa di jadikan tersangka. (leni)

0 Response to "WAWAKO, MARI KITA PERANGI NARKOBA"

Posting Komentar