Gemariau.com, - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif , Abraham Samad
tak akan memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
dan Barat, Jumat (20/2/2015). Rencananya, hari ini Abraham dijadwalkan
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan
dokumen kependudukan (KTP dan KK) serta dokumen keimigraisian atas nama
seorang wanita asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim atau Fransisca
Lim (29).
Anggota tim kuasa hukum Abraham, Abdul Fikar Hajar, Kamis (19/2/2015)
malam, menyatakan, kliennya dipastikan tak akan datang untuk menjalani
pemeriksaan pertama itu di Makassar.
“Besok (hari ini) Pak Abraham Samad belum bisa memenuhi panggilan itu,” kata Fikar.
Fikar mengatakan, Abraham akan mengikuti semua proses hukum dalam
kasus ini. Tim kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Polda Sulselbar
sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan Abraham.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat ketua KPK
tersebut bermula dari laporan Feriyani Lim, seroang perempuan warga
Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen
paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007
lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga
Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan
Panakkukang, Makassar.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar juga menetapkan Abraham
Samad sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda
Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan
dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015,”
ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar
Komisaris Besar Endi Sutendi, di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis
Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
Penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang
bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan
paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. Kata Endi.
“Jadi, sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik
dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun pihak terkait
lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan
Feriyani Lim sebagai famili,” kata Endi. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Abraham Samad tak akan penuhi panggilan Polisi"
Posting Komentar