-->
pasang

Polisi Amankan Tersangka Pencuri Sawit  PTPN III sebanyak 20 Janjang

GEMARIAU.COM, SIMPANGKANAN -  Suriadi (53) Karyawan PTPN III yang tinggal di prumahan Kebun Afd II aek Raso, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel di tangkap Polisi,  karena ia diduga telah melakukan tindak pidana  pencurian buah sawit, Minggu ( 26 / 3/2017 ) sekira pukul 14.00 WIB.

Tertangkapnya tersangka ini atas
Laporan Polisi: LP/03/III/riau/res. Rohil/ sek. Simpang Kanan oleh Kebun ptpn III baruhur yang dilaporkan,  krismanto panjaitan (36) Danton scurity, tinggal di prumahan mplasmen ptpn III sei baruhur kecamatan Torgamba dan di saksikan oleh,  Romel matondang( 36) scurity.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Senin ( 27 / 3 / 2017 ) di konfirmasi Gemariau.com membenarkan penangkapan tersangka pencurian buah sawit tersebut.

" Ya, pada hari Minggu (26/3/2017 ) sekira pukul 14.00 wib pelapor mendapat telpon dari saksi bahwa di afd VII kebun ptpn III dusun. Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung, kecamatan Simpang Kanan, KabupatenRohil telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit," kata humas.

Selanjutnya pelapor menemui saksi. Tak lama kemudian, pelapor dan saksi-saksi menuju TKP. Setibanya di tkp pada saat itu tersangka sedang mengangkat dan menyusun buah kelapa sawit.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka  dan mengamankan barang bukti sebanyak 20 janjang buah kelapa sawit. Selanjutnya tersangka dan bb dibawa ke kantor kebun ptpn III sei baruhur, kecamatan Torgamba, Kabupaten.Labusel.

Sekira pukul 17.00 wib pelapor menelpon anggota piket Polsek Simpang Kanan dan menjelaskan perihal kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tersebut dan anggota piket  menuju ke kantor kebun PTPN III Sei Baruhur, kemudian anggota piket membawa tersangka beserta BB ke kantor Polsek Simpang Kanan untuk proses lebih lanjut.(Zul)

0 Response to "Polisi Amankan Tersangka Pencuri Sawit  PTPN III sebanyak 20 Janjang"

Posting Komentar