-->
pasang

11,17 Gram Shabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Kampar



GEMARIAU.COM, KAMPAR - Senin 27 Maret 2017 pukul 01.00 wib dinihari, Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang wilayah Pasar Air Tiris tepat didepan kedai variasi milik Hasmir.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RB alias  RO (Lk 35) warga Jl. Veteran Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Sumbar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 11,17 gram, 1 unit Handphone merk Nokia warna Kuning, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BA 2249 LO dan uang tunai sebesar Rp 225 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/3) sekira pukul 01.00 wib dinihari, saat anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang menggunakan sepeda motor dari arah Pekanbaru arah Bangkinang sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu.

Mendapat Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim kemudian melihat target sedang berhenti di TKP dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dilipatan lengan baju sebelah kanan tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Sementera itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini sebagai wujud kepedulian Jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

Dengan mengamankan sejumlah narkotika ini kita juga telah menyelamatkan puluhan bahkan ratusan orang dari dampak buruk penggunaan barang haram ini, jelas Kapolres mengakhiri pembicaraannya.(rls).

0 Response to "11,17 Gram Shabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Kampar"

Posting Komentar