![]() |
| Mahkamah Konstitusi |
Setelah menunggu setahun lebih, akhirnya Rabu, 8 Juli 2015 pukul 10.00 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 41/PUU/XII/2014 dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) Pasal 119 Dan Pasal 123 Ayat (3).
“Keputusan ini memberikan implikasi yang cukup signifikan bagi PNS yang maju dari independen, karena mereka tidak harus mundur saat mendaftar menjadi calon kepala daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, calon independen juga banyak berguguran pada proses administrasi penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD. Paling tidak, jika bermasalah dalam hal administrasi, misalnya dalam perhitungan dukungan KTP, maka para calon kepala daerah ini tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
“Hasil keputusan MK tentunya kurang memuaskan bagi kami, tetapi sebagai warga negara yang baik, walau kami kecewa, kami menghormati keputusan MK yang telah mempunyai kekuatan hukum,” katanya.
Hakikinya ia berharap PNS mengundurkan diri setelah terpilih jadi kepala daerah. Kondisi ini masih jauh lebih berat dibandingkan dengan anggota legislatif yang ikut pilkada.
“Mereka hanya berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan ikut serta dalam pilkada kepada pimpinan dewan tanpa harus diwajibkan untuk mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurutnya, Birokrat (PNS) di daerah tentunya jauh lebih memahami potensi dan permasalahan di daerahnya dibandingkan para pengusaha ataupun yang anggota Legislatif yang berada di Ibu Kota Negara Jakarta, tetapi kenapa kesempatan mereka untuk berkompetensi secara sehat harus dikebiri.
“Jika kita benar-benar ingin berdemokrasi dengan baik, biarlah rakyat yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka melalui pemilihan yang jujur dan adil tanpa harus menghilangkan hak politik warga negara sesuai pasal 28D ayat (3) yaitu Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ujarnya.***(gr)


0 Response to "MK Kabulkan PNS Maju Pada Pilkada Tanpa arus Mengundurkan Diri"
Posting Komentar