-->
pasang

Gara-gara Sepeda Motor Pelaku Tikam Korban Hingga Tewas



Gemariau.com, Rohil - Warga jalan Rintis Rt 08 Kepnghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi (Rohil) digegerkan dengan kejadian penikaman  hingga korban meninggal dunia. Kejadian tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari kamis (21/7/2016) sekitar jam 16.00 wib tepatnya disamping rumah saksi . Informasi yang berhasil dihimpun di Polsek Bangko oleh media ini Jumat (22/7/2016), diketahui kejadian yang menewaskan  korban (Iwan) sekitar (30) ini berawal dari saksi (Sier) dan (Unyil), dimana pada waktu itu sebelum kejadian tersebut korban bernama (Iwan) bersama saksi (Sier) dan (Unyil) di dalam rumah saksi menceritakan tentang perdamaian masalah korban Iwan dengan (Pikar)si pelaku.

Dimana korban (Iwan) telah meminjamkan honda dengan (Pikar) pelaku kemudian pada saat itu kami sedang membahas masalah tersebut tiba-tiba datang pelaku (Umar),  (Pikar) dan (Rapi), tepatnya di depan rumah saksi pelaku (Umar) sudah memanggil korban (Iwan) dengan  cara memanggil”  Iwan keluarlah bagaimana cara ceritonyo, mendengar suara si pelaku koran (iwan) pun keluar dari dalam rumah untuk menemui pelaku (Umar), dimana koran pada saat itu sedang duduk di dapur rumah saksi.


Setelah korban (Iwan) bertemu dengan pelaku (Umar) di depan pintu rumah saksi dan pelaku (Umar) langsung mengepit korban sehingga korban begeser kearah samping rumah saksi dan pada saat itu disaat korban masih dikepit / dipeluk oleh pelaku (Umar) kemudian sipelaku (Rapi) menaiki kursi yang berada disampingi rumah saksi sambil menusuk / menikam dengan menggunakan sebuah pisau badik.

Begitu juga dengan pelaku (Pikar) menusuk/menikam korba dengan menggunakan pisau badik sehingga mengenai korban bagian samping pinggang sebelah kanan, dimana pada saat itu korban masih dalam kepitan atau dipeluk oleh pelaku (Uwar).

Melihat kejadian tersebut saksi pun berusah menjerit meminta tolong sambil berupaya memisahkan korban yang sedang di kepit/dipeluk oleh pelaku (Umar).

Setelah menusuk/menikam koran lalu mereka para pelaku pergi meninggalkan korban menuju ke sepada motor yang dibawa pelaku sambil membawa alat pisau badik, setelah itu saksi pun mencari sepeda motor milik saksi sambil memanggil keluarga korban dan korban saat itu juga di bawa masuk kedalam rumah saksi sambil menahan darah koran yang terus keluar.

Kemudian warga sekitar sudah ramai, kemudian korban dibawa kerumah sakit sesampai di rumah sakit akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD. Dr Pratomo Bagansiapiapi.

Ketiga korban Zulfikar Alias Fikar, Rafi Yatno Alias Rafi dan Aswan Alias Umar saat ini diamankan oleh Polsek Bangko untuk menanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat melanggar pasal 340 JO 338 KUHP Pidana, pasal 340 barang siapa dengan senggaja dan dengan rencana terlebih dauhulu merempas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau dengan pidana penjara seumur hidup. Pasal 388 barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lian, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Chandra)

0 Response to "Gara-gara Sepeda Motor Pelaku Tikam Korban Hingga Tewas"

Posting Komentar