-->
pasang

Sidang Tuntutan Tunjangan PHK Pak Thalip, Pihak PT GMR Mangkir



Gemariau.com,Rimba Melintang - sidang pertama tentang tuntutan uang atau tunjangan PHK atas nama Thalip terpaksa ditunda. Pasalnya, pihak perusahaan PT Gunung Mas Raya (GMR) tidak datang alias mangkir, jadwal sidang perdana Senin (15/8) kemarin.

Inmaryanto SPdI MPdI, selaku pendamping pak Thalip, karyawan yang menuntut hak uang PHKnya, kepada gemariau.com mengatakan, bahwa sidang pertama ini terpaksa ditunda, karena pihak perusahaan tidak hadir.

Sidang pertama yang akan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai Nomor 85 Pekanbaru tentang membaca tuntutan uang pesangon atas PHK pak Thalip yang seharusnya dimulai pukul 09:00 Wib, dan terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim. Dan akan kembali digelar pada tanggal 24 Agustus mendatang.

"Sidang pertama ditunda, karena pihak perusahaan tidak datang. Sidang kembali dilanjutkan pada 24 Agustus nanti," kata Inmaryanto.

Menurutnya, pihak perusahaan tidak perlu seperti itu. Artinya, saat sidang seharusnya mereka bisa hadir, baik itu mewakili perusahaan atau siapapun. Sehingga, prosesnya dapat segera selesai.

"Kalau bisa persoalan seperti ini segera selesai. Jangan sampai berlarut-larut. Kita sportif saja, ikuti aturan. Tapi nyatanya mereka tidak hadir satupun. Ini kan sidang pertama, artinya membacakan tuntutan," pungkasnya (zul)

0 Response to "Sidang Tuntutan Tunjangan PHK Pak Thalip, Pihak PT GMR Mangkir"

Posting Komentar