![]() |
| Ilustrasi |
Pihak Kejari Rohil telah molor untuk mengeksekusi dua perkara pidana tersebut. "Menurut kami ini sangat aneh, karena perkara yang disidik kepolisian pada tahun 2015 dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung sudah diberitahukan kepada kami mengenai tentang putusan tersebut, masa perkara 2013 belum, ada apa ini? Apa karena terdakwanya pejabat ya?," kata Kalna Surya Siregar SH selaku kuasa hukum dari pelapor ketika dikonfirmasi gemariau.com kamis (18/8).
Sebelumnya, terdakwa Nursalim dituntut oleh Kejaksaan dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KHUP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Sedangkan terdakwa Siti Tariati dituntut selama satu tahun, namun melalui Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.653/PID.B/2013/PN.RHL dan No.653/PID.B/2013/PN.RHL tanggal 21 April 2014 masing–masing terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana dengan penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.
Lanjut Kalna, ketika di tingkat banding, Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, melalui Putusan Nomor : 123/PID.B/2014/PTR dan Putusan Nomor : 123/PID.B/2014/PTR 14 Juli 2014.
Sedangkan di tingkat Kasasi, lanjut Kalna, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor : 1292 K/PID/2014 tanggal 11 Maret 2015 atas nama terdakwa Nursalim bin Samsi dan Nomor: 1552 K/PID/2014 tanggal 3 Maret 2015 atas nama terdakwa Siti Taryati alias Tati bin Sahmad telah memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, yang pada pokoknya menyatakan masing-masing terdakwa bersalah dan menjalani hukuman pemidanaan.
Kalna selaku kuasa hukum pelapor atas nama Sudarmanto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Januari 2013 selaku Pengadu/Pelapor di Polres Rokan Hilir sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : STPL/21/II/2013/SPK tanggal 3 Februari 2013.
Mengenai molornya putusan atau eksekusi atas kasus salah satu oknum penghulu di Rimba Melintang itu. Kuasa hukum telah tiga kali melayangkan surat permohonan putusan. Kendati saat detik ini surat putusan belum juga keluar.
"Padahal kami sebagai kuasa hukum pelapor sudah tiga kali mengirimkan Surat Permohonan Salinan Putusan tersebut. Jangankan Salinan Putusan, Petikan Putusannya belum diserahkan kepada kami, padahal sepengetahuan kami bahwasannya MA selalu terlebih dahulu mengirimkan Petikan Putusan sebagai dasar bagi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melaksanakan putusan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Sudarmanto selaku korban atau pelapor dalam perkara itu, akhir pekan lalu kepada wartawan menyampaikan, bahwa kasus tersebut sudah lama dilaporkan. Hingga sampai saat ini belum juga ada jawaban putusan pengadilan. Ia meminta kepada pihak berwenang agar tranparan terhadap kasus tersebut. Artinya, harus ada keputusan resmi terkait pidana yang dijatuhkan Mahkamah Agung, lantas belum atau tidak dieksekusi.
"Saya hanya ingin tahu, di mana terselipnya kasus ini. Sudah jelas terdakwa bersalah. Kenapa tidak dieksekusi juga sampai saat ini. Selaku korban, saya minta penegak hukum terbuka dan segera memutuskan," papar Sudarmanto.(Zul)


0 Response to "Aneh, Dua Perkara Pidana Belum Dieksekusi Kejari Rohil -Kasus Pemalsuan Surat"
Posting Komentar