-->
pasang

Jadi Buron Setahun, Tersangka kredit fiktif Rp 10 miliar Akhirnya Diringkus

Ilustrasi

Gemariau.com - Pelarian tersangka dugaan kredit fiktif Rp 10,06 miliar, Alfi Faila (50) berakhir. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang dibantu intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus tersangka di Jalan Silimakuta, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (11/8) lalu.

Alfi ditetapkan menjadi tersangka akhir 2015 lalu. Namun, tersangka tidak kooperatif, saat dipanggil tidak pernah datang dan malah menghilang. Sejak itu, awal tahun 2016 penyidik Kejari Aceh Tamiang menetapkan Alfi menjadi salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.

"Penangkapan itu atas kerja sama tim intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejari Tamiang," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah, Sabtu (13/8) di Banda Aceh. Seperti dikutip merdeka.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Medan yang kemudian sehari setelah itu dibawa ke Kejari Aceh Tamiang untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Menurut Amir Hamzah, tersangka pada tahun 2013-2015, Bank mandiri Mitra Usaha Kuala Simpang memplotkan anggaran untuk kredit serbaguna mikro. Lantas, oleh tersangka yang menjabat sebagai bendahara SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Aceh Tamiang memanfaatkan peluang kredit itu.

Dia mengajukan kredit tersebut untuk 72 nasabah dengan jumlah nilai kredit total yang dicairkan Rp 10,06 miliar.

Setelah ditelusuri, ternyata 72 nasabah yang diajukan yang diajukan adalah rekayasa tersangka. Nama-nama yang tercantum dalam kredit tersebut justru mengaku tidak mengetahui sama sekali kredit tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, Alfi memang tidak sendirian. Dia melakukan aksi ini bekerja sama dengan beberapa orang. Di antaranya, Asnah mantan Bendahara Kantor Camat Banda Mulia, Suryani mantan Bendahara SMPN 5 Seruway Wiwik mantan Bendahara SMPN 1 Tamiang Hulu.

"Mereka semua sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini hanya Alfi Laila yang melarikan diri sehingga jadi DPO," tutup Amir Hamzah.(gr)

0 Response to "Jadi Buron Setahun, Tersangka kredit fiktif Rp 10 miliar Akhirnya Diringkus"

Posting Komentar