-->
pasang

Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Tersangka, atas Kasus CBS

Jufri, SH, MH bersama para Kasi Kejari
 sedang memaparkan kegiatan dinas
selama satu tahun, 

GEMARIAU.COM, Kuansing - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi Cetak Sawah Besar (CSB) di Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

"Setelah melakukan penyidikan dan memeriksa seluruh saksi, kita menetapkan dua orang tersangka, yakni SM dan EA," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Kamis (21/7/2016) siang.

Jufri mengatakan kegiatan Cetak Sawah Baru (CSB) dilakukan pada tahun 2012. yang anggarannya  berasal dari APBN. Namun, dalam pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan anggaran yang diterima.

"Kita meminta auditor dari BPKP dan didapat kerugian negara mencapai Rp250 juta," ucap Jufri. Dijelaskannya, lahan yang digunakan kelompok tani pemuda sepakat tersebut tidak milik anggota kelompok, melainkan dipinjam dari pihak ketiga.(rls).

0 Response to "Kejari Kuansing Tetapkan Dua Orang Tersangka, atas Kasus CBS"

Posting Komentar