Gemariau.com, Siak Sri Indrapura - Satuan Polres Siak telah melakukan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Antibiotika Jenis Daun Ganja Kering di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam pada Selasa 28 Juni 2016 pukul 20.00 wib.
"Pelaku Syamsir alias Basir 18 Tahun remaja pengangguran asal Medan berdomisili di Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam,"Kata Kapolres Siak AKBP Resika, Perdamean Nainggolan.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan berhasil diamankan barang bukti yang berupa 6 kg daun ganja kering, 57 Paket daun ganja kering sudah dikemas siap edar, perpaketnya seharga Rp 50.000. Tiga Paket setengah garis daun ganja kering, Tiga Buah Hp Merk Nokia dan Advane,tas beserta kotak hitam,Tas Travel Back Merk Polo Wahana, 1 (satu) buah Timbangan KG warna merah merk Tanita serta 1 Buah Pisau Chater.
Kronologis penangkapan berawal informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa di Wilayah Kampung Sialang Baru Tepatnya Jalur 6 (enam) Kecamatan Lubuk Dalam ada seorang Pemuda yg diketahui Bernama Syamsir alias Basir akan melakukan Transaksi Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.
Dan dengan berbekal informasi yang cukup akurat tersebut kemudian anggota Polsek Lubuk Dalam terdiri Bripka Darno (Banit Reskrim,Brigadir Anton (Bapolsek Lubuk Dalam) dan Brigadir Simpan Edy (Ba Intelkam Polsek Lubuk dalam) melakukan penyelidikan dan menemukan yang bersangkutan.
Sehingga dilakukan penggeledahan di temukan 38 paket Daun Ganja Kering (Harga/paket Rp.50.000,00) di bungkus dalam kertas putih diselipkan dalam tas hitam miliknya yg dimasukkan dalam kotak hitam, Kemudian petugas mengintrogasi pelaku yang mana dari pengakuannya bahwa BB tersebut diperolehnya dari Wakyus (DPO).
Tim lansung melakukan pengembangan terhadap keterlibatan Wakyus dipimpin langsung Oleh Kapolsek Lubuk Dalam Akp Andi Agusfian Pranata,SE, Kanit Reskrim Ipda Ichsan,SH beserta 6 orang anggota Polsek Lubuk Dalam TKP Pasar KM 55 Kecamatan Dayun pada rumah Wakyus.
Saat dilakukan penggeledahan Wakyus (DPO) tdk berada di tempat, petugas melakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan disaksikan oleh ketua RT, ketua RW, serta anak dan istri Wakyus.
Dan berhasil menemukan 6 (enam) Kg paket Daun Ganja Kering,19 Paket Rp.50.000,00 Daun Ganja Kering, 1 (satu) buah koper warna coklat, 1 (satu) buah chatcer dan 3 (Tiga) paket setengah Garis Daun Ganja Kering.
"Saat ini pelaku Syamsir beserta BB telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untik pemeriksaan lebih lanjut.sedangkan Wakyus merupakan DPO masih terus kita buru,"ujar Kapolres Siak menjelaskan.
0 Response to "Pemuda Ini Ditangkap Usai Kedapatan Bawa Ganja 6kg"
Posting Komentar