-->
pasang

Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Siap Menyusul?

Heru Wahyudi.
Gemariau.com, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Ketua DPRD Bengkalis Periode 2015-2020, Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin mengatakan politi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Dari gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti baru untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai terdakwa," kata Guntur kepada wartawan.

Kedua alat bukti itu adalah keterangan saksi ahli dari Kemendagri dan BPKP serta surat-surat dokumen permohonan dana hibah, pencairan, SPM, serta hasil audit.

Kasus ini merupakan pengembangan yang melibatkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan lima legislator DPRD Bengkalis lainnya.

Saat Gemariau.com menanyakan Apakah Amil Mukminin juga ikut terlibat,  Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo "Kita masih mengembangkan terus kasus ini sampai tunta. Ujarnya. (rnl)

0 Response to "Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos, Siap Menyusul?"

Posting Komentar