Pemerintah sudah mengatur harga obat-obatan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) sebagaimana KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 092/MENKES/SK/II/2012 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT GENERIK TAHUN 2012 namun lain halnya yang terjadi, para apoteker tidak memperdulikan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat mereka menjualnya kepada masyarakat malah mereka menjualnya diatas harga eceran tertinggi (HET).
Dari hasil monitoring dan pengaduan masyarakat, kejadian harga HET ini hampir merata terjadi diseluruh apotik yang ada di pekanbaru.
Sungguh disayangkan seharusnya BPOM harus menguji Hal ini dilapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman. (GRC/gan).


0 Response to "HET(Harga Eceran Tertinggi) Pada Obat-Obatan Tidak Jadi Patokan Lagi"
Posting Komentar