-->
pasang

Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu-shabu Asal Pekanbaru


Gemariau.com - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Resor Kampar telah mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kuok Kec. Kuok pada Minggu malam (26/3) sekira pukul 19.15 wib.

Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah KL alias SM (Lk 31) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Kel. Mekar Jaya  Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan RS alias RM (Lk 26) warga Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah kotak rokok Dunhill, 2 unit HP dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (26/3) sekira pukul 18.05 wib, saat Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman mendapat informasi  bahwa KL dan RS yang merupakan target operasi Polsek Bangkinang Barat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kuok, KL yang berasal dari Pekanbaru ini merupakan pemasok shabu-shabu dari kampung dalam Pekanbaru ke wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengintaian.

Tim kemudian melihat target berada di Jalan Lintas Riau - Sumbar tepat didepan lapangan bolakaki Desa Kuok dan langsung melakukan penyergapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 10 paket kecil shabu-shabu yang disembunyikan dalam kantong celana KL, saat diinterogasi KL memberitahu bahwa narkotika tersebut pesanan dari RS untuk diedarkan di wilayah Kuok.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Daren bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

0 Response to "Polsek Bangkinang Barat Ringkus Pengedar Shabu-shabu Asal Pekanbaru"

Posting Komentar