"Adapun tersangka diamakan insial, VT alias Guines seorang Nelayan Jalan Cempaka Cempaka RT01/RW 02 Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas," jelas Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag humas Aiptu Pangeran Yusran Chery kepada gemariau.com, sabtu ( 4/3/2017 ).
Humas menerangkan, adapun kronologis penangkapan sekira jam 21.30 wib di dapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cempaka RT01 / RW 02 Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas adanya pesta sabu-sabu dan Transaksi Narkoba.
Selanjutnya mendapat Informasi tersebut Kapolsek Panipahan AKP Kamsir SH memerintahkan Kanit Res Polsek Panipahan bersama anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan dan sekira jam 22.00 wib di lakukan pengeledahan di dalam rumah VT dan di dapur rumahnya di atas meja di dalam kotak speaker di temukan satu buah Plastik bening kecil berisikan cristal di duga Narkotika Jenis shabu shabu dan dua buah plastik bening kosong.
"Tim Opsnal Polsek berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu buah plastik bening kecil yang berisi di duga Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian dua buah plastik Bening kecil kosong, satu buah Speaker Aktif kecil merk Advance warna hitam satu buah kotak kardus speaker," jelas humas.
Tak hanya itu, juga diamankan berupa satu buah mancis, satu buah, sumbu kompor (kertas Aluminiun Foil , satu) buah Timbangan Digital merk Pocket Scare warna Silver, satu buah Kertas skop warna merah, satu buah pipet Skop aqua, satu buah Hp Nokia Type 1202 Warna hitam dan Uang kontan Rp 110.000 ( Seratus sepuluh Ribu ) Rupiah
"Saat ini TSK dan barang bukti di amankan di Mapolsek Panipahan untuk sidik lebih lanjut, " katanya.(Zul)

0 Response to "Polisi Amankan Nelayan Yang Memiliki Narkoba di Rumahnya"
Posting Komentar