Karena PH melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja Kering. Ia di tangkap
Berdasarkan LP Nomor : LP/03.A/I/2017/RIAU/POLRES ROHIL/SEKTOR BANGKO tanggal 17Januari 2017.
PH diringkus di Jalan Suhada Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil oleh tim Opsnal Polsek Bangko.
Adapun barang bukti diamankan Berupa , (Dua) paket yang Diduga Ganja Kering di Bungkus Dengan Kertas HVS Putih.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag humas Aiptu Pangeran Yusran Chery kepada Wartawan, Rabu ( 18/1/2017 ) menerangkan kronologis tersebut.
Pada saat itu, Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib didapat informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Suhada Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil sering terjadi TP Penyalahgunaan Narkotika.
Begitu mendapat info tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan unit Opsnal Polsek Bangko untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Tak lama kemudian, pada pukul 21.15 wib Unit Opsnal melihat saudara PH yang saat didekati terlihat membuang 2 bungkus kertas HVS dan setelah dillakukan Pengecekan ternyata didalamnya ditemukan diduga Ganja Kering.
Selanjutnya dilakukan Penangkapan tersangka PH. Kemudian, di bawa ke Mapolsek Bangko.
"Sesampai di Malposek PH di tanyakan tentang Ganja Kering tersebut didapat dari siapa," kata humas.
Dengan jujur, PH mengatakan bahwa Ganja Kering tersebut didapat dari saudara AN yang tinggal di Gg. Melur, Kelurahan Bagan Hulu, KecamatanBangko.
Atas pengakuwan dari PH, Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko yang didpimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AN.
Selanjutnya pada Pukul 22.30 wib tim berada di Gg. Melur dan mendapati saudara DM. Ketika didekati oleh Tim Opsnal Polsek Bangko dengan gelagat yang mencurigakan dan membuang bungkusan HVS.
Kemudian di ambil bungkusan HVS dan di lakukan pengecekan, ternayat didapati isi di dalam Kertas HVS tersebut diduga Ganja Kering sebanyak 3 (tiga) Bungkus Ganja Kering dibungkus dengan Kertas HVS.
" Tak menungu lama dan langsung dilakukan Penangkapan terhadap DM dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/04.A/I/2017/RIAU/POLRES ROHIL/SEKTOR BANGKO tanggal 17Januari 2017," beber humas.
Selanjutnya itu, tersangka DM dibawa Ke Makopolsek Bangko guna Proses sidik.
"Dari pengakuan DM ganja Kering Tersebut dibeli dari saudara AN. Mengetahui Ganja dari dua tersangka yang diamankan tersebut," jelasnya.
Kemudian, pada Pukul 23.30 wib Kapolsek Bangko memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko Melakukan Pengembangan dan Penangkapan Kepada AN yang diketahui tinggal di Jalan Pelabuhan Hulu Gg. Melur, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.
"Namun sesampainya di Rumah AN yang bersangkutan tidak ada ditempat dan Tim Opsnal langsung melakukan Penggeledahan di Rumah AN dan didapati Barang Bukti Berupa Lebih Kurang 3 ( tiga ) Kilogram Ganja Kering yang di bungkus dengan Kertas Koran, 9 ( sembilan ) paket Ganja dibungkus dengan kertas HVS, 2 Buah Gunting,1 buah mancis, Kertas HVS, Kerta Koran, Bungkusan Plastik ,Kertas HVS yg sudah digunting Kecil, 2 buah Goni, 1 buah Tas Sandang," papar humas.
Selanjutnya Barang Bukti yang didapat dirumah AN dibawa Kemapolsek Bangko yang merupakan milik AN ( DPO ) dan pada saudara AN dilakukan pencarian namun sampai saat ini belum dapat ditemukan.(Zul)

0 Response to "Tim Opsnal Polsek Bangko Ringkus Dua Tersangka Ganja"
Posting Komentar