![]() |
| Ilustrasi - net |
Gemariau.com - Polsek Tebingtinggi berhasil menangkap dua laki-laki yang menjadi penjual barang haram sabu, Minggu (5/6/2016). Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Sebelumnya, Rabu (1/6/2016) sekira pukul 15.00 WIB, pihak kepolisian Tebingtinggi melakukan penyamaran (undercover buy) di Jalan Puskesmas Gang Rumbia dengan menyerahkan uang Rp2 juta untuk membeli narkoba jenis sabu ke At (25) warga Jalan Puskesmas Gang Rumbia Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, At menghubungi anggota kepolisian yang menyamar untuk bertemu di tempat semula. Saat anggota anggota tersebut tiba, At sudah berada di tempat tersebut dan memberi isyarat, bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dipesan sudah ada di bawah kakinya. Kemudian At pergi meninggalkan tempat tersebut.
Lalu, Sabtu (4/6/2016) pukul 14.00 WIB anggota yang melakukan penyamaran kembali melakukan pemesanan Narkoba jenis sabu-sabu At. Lalu mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Puskesmas Gang Rumbia untuk menyerahkan uang. Sekitar pukul 15.00 WIB, At kembali menghubungi anggota untuk menjemput narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Saat itu sabu-sabu yang dibawa oleh At telah terletak di pinggir Jalan, dalam kotak rokok A Mild. Setelah mendapat Narkoba tersebut, anggota yang melakukan penyamaran berusaha melakukan penangkapan akan tetapi tersangka At melarikan diri.
Tak sampai di situ, Minggu (5/6/2016) dilakukan lagi pemancingan terhadap At dengan alasan menyetor kekurangan uang penjualan narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp900 ribu. Pada saat akan menyerahkan uang, At langsung ditangkap anggota polisi yang melakukan penyamaran.
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan. Waktu itu polisi memancing salah seorang pemuda bernama Hen (29) warga Jalan Alahair Gang Hidayah Kecamatan Tebingtinggi.
Kepada Hen, polisi yang menyamar mengajak bertemu dengan alasan menyetor sisa uang penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapn terhadap Hen di Jalan Alahair tepatnya di depan SMPN 2 Kelurahan Selatpanjang Selatan. Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam helm.
Dari penangkapan dua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan BB berupa 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu-sabu (masing-masing seberat setengah uncang yang dibungkus dengan kotak rokok A Mild dan Sampoerna Mild), 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) unit Hp masing-masing merek Nokia dan Evercroos, serta 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah.
“Untk saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tebingtinggi guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Asep Iskandar SIk melalui Kapolsek Ade R.***
Sumber : Goriau


0 Response to "Penjual Sabu di Selatpanjang Ditangkap Polisi "
Posting Komentar