-->
pasang

Bandar dan pengedar Narkoba di Tangkap Polsek Rimba Melintang



GEMARIAU.COM,RIMBAMELINTANG - Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang menangkap pengedar Narkoba jenis Sahbu - sahbu  di Jalan  Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang dan juga di Rumah  bandar Narkoba di Jalan Lintas Bantaian RT003 / RW002 Kepenghuluan Bantaian  Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data dirangkum gemariau.com di Mapolsek Rimba Melintang, Kamis ( 24/11/2016 ) menerangkan bahwa, pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 19.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Bagan Siapiapi,  Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.
Sedangkan tersangka diamakan adalah, KL (28) merupakan  warga Burhan Kepenghuluan Bantaian Hulu, Kecamatan Batu Hampar dan seorang ibuk rumah tangga AA (27)  warga Jalan Lintas Bantaian RT 003 / RW 002 Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar. Sedangkan tersangka satunya lagi (DPO )  ZN (35).
Selanjutnya,  barang bukti ( BB) diamankan berupa 5 paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran-butiran cristal putih diduga Sabu-sabu yang berada dalam kaleng semir sepatu merk kiwi.
Selain itu, 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran-butiran cristal putih diduga sabu-sabu. Uang tunai senilai Rp. 415.000,- ( empat ratus lima belas ribu rupiah ), 1.unit timbangan digital merk Camry, 1 Unit HP warna hitam merk Ichery, 3 buah buku kecil catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah Hekter, 1 buah gunting,4 buah mancis, 2 buah mancis berbentuk senjata api mainan.
Tak hanya itu, ada juga di amankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan berserta 1 butir peluru. Kemudian 2 lembar plastik klip bening ukuran besar, 12 lembar pelastik klip bening ukuran sedang, 45 lembar plastik klip  bening ukuran kecil, 2 buah sendok pencongkel yang terbuat dari pipet,1 buah sendok pencongkel yg terbuat dari kertas, 3 buah pipet,1 buah jarum,1 pucuk senapan angin,1 unit sepeda motor merk Tulsan warna merah tanpa nopol, 1 bilah badik/pisau beserta sarung,1 set alat hisap sabu (bong) yg terbuat dari botol plastik kecil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boy Setiawan SAP di konfirmasi gemariau.com, Rabu ( 23/11/2016 ) memenarkan penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.
" Ya, kemarin Rabu tanggal 23 November 2016 sekira jam 19.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang akan terjadi transaksi narkoba dan saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang , Brigadir Hanipah berserta anggota melakukan lidik,," kata Kapolsek Rimba Melintang Ipda Boy Setiawan SAP.
Selanjutnya, jelas polsek setibanya di TKP ternyata benar informasi tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara KL yang pada saat itu akan melakukan transaksi dengan saudara TN (melarikan diri).
"Sedang kan dari  tangan  tersangka KL  di temukan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran cristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu yang di dapat dari saudara AA dan ZN DPO," jelas kapolsek.
Kemudian Sekira jam 19.15 wib dilakukan pengembangan yang dipimpin Kapolsek Rimba Melintang langsung.
"Hasil dari pengembangan  dilakukan penangkapan terhadap AA  di Rumahnya Jaln Lintas Bantaian RT003 / RW 002 Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Hampar," katanya.
Pada saat akan di lakukan penangkapan saudara ZN (DPO/suami  saudari AA ) berhasil melarikan diri, selanjutnya  di lakukan penggeledahan di rumah saudara AA yang disaksikan oleh Ketua RT.003 Ibu Fatmawati.
"Dari hasil penggeledahan kita ditemukan Barang Bukti seperti tersebut di atas," ujarnya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di Bawa ke Mako Polsek Rimba Melintang Guna Pengusutan Lebih Lanjut.(Zul)












0 Response to "Bandar dan pengedar Narkoba di Tangkap Polsek Rimba Melintang"

Posting Komentar