-->
pasang

PT NSP Ajukan Banding Setelah Dihukum Rp1 Triliun oleh PN Jaksel Atas Kebakaran Lahan di Riau


Gemariau.com - PT National Sago Prima (NSP) dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar denda Rp 1,040 triliun terkait kebakaran lahan di Meranti, Riau. Menanggapi vonis tersebut, PT NSP akan melakukan perlawanan dengan banding.

"Saat ini kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga, Jumat (12/8/2016).

Harjon menjelaskan pihaknya menyayangkan putusan yang diambil oleh PN Jaksel yang menurutnya tidak mempertimbangkan alat-alat bukti serta pendapat ilmiah dari para ahli yang diajukan di persidangan, yang semuanya mematahkan tuduhan dari Penggugat. 

"Putusan hanya berdasarkan pada bukti-bukti dan asumsi yang lemah yang diajukan oleh penggugat," tegas dia.

"Hal ini terbukti dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan adanya Dissenting Opinion dimana salah satu hakim yang berkompetensi dalam permasalahan lingkungan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Majelis Hakim," tambah dia.

0 Response to "PT NSP Ajukan Banding Setelah Dihukum Rp1 Triliun oleh PN Jaksel Atas Kebakaran Lahan di Riau"

Posting Komentar