-->
pasang

Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir


Gemariau.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi direncanakan akan melakukan pemanggilan paksa Ketua KUD Siampo Pelangi, Arlimus. Hal ini disebabkan sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Kuansing, namun yang bersangkutan tak sekalipun datang memenuhi panggilan pihak kejari.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan melakukan pemanggilan secara paksa, itu akan dilakukan dalam minggu ini juga. "Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan, kalau pemanggilan ketiga tidak juga datang kita akan jemput Ketua KUD Siampo pelangi ini,"tegas Kajari Kuansing Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel Ravendra, SH.

Menurutnya, pemangsilan paksa terhadap ketua KUD Arlimus ini, disebabkan sudah dua kali mangkir dan akan dilakukan untuk pemanggilan ketiga, yang bakal dilakukan secara paksa.

Sedangkan untuk seluruh pengurus koperasi lainnya, juga dilakukan pemanggilan kedua. 

"Pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penanganan kasus dugaan korupsi (pembuatan sertifikat kebun KUD Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti). Dimana KUD tersebut, menerima kucuran dana dari PTPN V Pekanbaru untuk pengurusan sertifikat kebun sebesar Rp1,2 miliar," paparnya. 

Namun, menurut keterangan sejumlah saksi, sertifikat tersebut tidak pernah diurus oleh Arlimus, selaku Ketua KUD Siampo Pelangi.

Dalam pendalaman perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi juga telah memeriksa sejumlah saksi, dimulai dari masyarakat, BPN Kuansing hingga pihak PTPN V. Kendati demikian, Arlimus belum pernah sekali pun menghadiri panggilan Kejari. 

Pada Selasa lalu ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi diminta keterangan mengenai kondisi kebun kelapa sawit yang dibuat oleh KUD Siampo Pelangi dan PTPN V Pekanbaru dengan pola KKPA. 

"Mereka mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sore," tegasnya.

0 Response to "Kejaksaan Negeri Kuansing Bakal Jemput Paksa Ketua KUD Karena Sudah Dua Kali Mangkir"

Posting Komentar