![]() |
| Barang bukti ekstasi |
Keduanya merupakan target Direktorat Reserse Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Mabes Polri yang diringkus di Pekanbaru pada akhir tahun lalu.
Menurut majelis hakim yang diketuai Rinaldi Trihandoko, kedua terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika," ungkap Rinaldi Triandiko, di hadapan kedua terdakwa, Selasa (12/7/2016) petang.
Selain menghukum 19 tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika tak dibayar, keduanya diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darmadi alias Acui, dan Ai Ling menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Herlina Samosir.
"Pikir-pikir yang mulia," tegas JPU Herlina Samosir. dilansir dari faktariau.
Sebelumnya, JPU Herlina Samosir menuntut kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa ditangkap Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Mabes Polri karena menerima 12.400 butir ekstasi dari Belanda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Keduanya kemudian ditangkap pada 13 Oktober 2015 di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Awalnya, petugas menyita barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan, Acui mengaku masih menyimpan ekstasi lain di rumahnya. Sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan, ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.
Kasus terus dikembangkan. Dari mulut tersangka Acui, diperoleh nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.
Dari tangan Ai Ling, Polisi menyita satu unit alat mesin cetak ekstasi yang diduga milik Hermanto alias Abun, seorang narapidana di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.
Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam. Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kilogram sabu-sabu. Sayangnya Akam tak berhasil ditemukan sampai sekarang.(grc)


0 Response to "Waduh... Dua Sindikat Narkoba Belanda Lolos dari 20 Tahun Bui"
Posting Komentar