Sementara itu yang bertindak sebagai Ketua Komisi adalah Waka Polres Rokan Hilir, Kompol Kurnia Setyawan Sik, dan sebagai Wakil Ketua Komisi adalah Kabag Sumda Kompol Setyadi Spd dan AKP Juliandi sebagai anggota Komisi, sedangkan sebagai penuntut Kasi Propam Polres Rokan Hilir, Iptu Sofyan.
Adapun pelaksanaan sidang KKEP yang dilaksanakan pertama kali untuk terduga pelanggar Brigadir Restu Pinayungan (Ba. Sat Narkoba Polres Rohil) dan Briptu Khairul Anwar Hasibuan (Ba. Polsek Bangko) yang mana kedua personil tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 PPRI No. 1 tahun 2003 dan dihadiri oleh seorang terduga pelanggar yaitu, Brig. Restu Pinayungan.
Waka Polres rokan Hilir, Kompol Kurnia Setyawan Sik, melalui Kasi Propam Polres Rohil Iptu Sofyan usai pelaksanaan sidang menjelaskan bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 PPRI No. 1 tahun 2003, telah meninggalkan tugas tanpa alasan yang tidak syah selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
"Untuk saat ini kita masih menyidangkan seorang terduga pelanggar atas nama Brig. Restu Pinayungan dan untuk seorang pelanggar lagi yaitu Briptu Khairul Anwar Hasibuan tidak hadir namun sidang tetap dilanjutkan tanpa dihadiri oleh terduga (inabsensia) dan sidang akan kita lanjutkan minggu depan Selasa (26/7/16) proses sidang dalam keadaan aman dan lancar,"Ungkap Kasi Propam. (Zul)

0 Response to "Tinggal kan tugas tampa alasan 2 Personil dijajaran Polres Rohil jalani sidang KKEP"
Posting Komentar