![]() |
| AKBP Guntur Aryo Tejo SIK |
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Guntur menerangkan, MDJ yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungpinang. Dia diduga mengeluarkan 750 persil (sertifikat), serta menilap anggaran pemerintah Rp281 juta lebih pada tahun 2013 yang seharusnya digunakan buat masyarakat.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai petunjuk tekhnis. "Tersangka diduga main mata dengan pengusaha perkebunan berinisial SI, dan meloloskan sertifikat untuk SI, dengan syarat SI membayar uang senilai Rp400 juta," kata Guntur.
Kasus ini juga menjerat dua orang kepala desa (Kades) di Lubuk Besar Inhil. Keduanya diduga terlibat memuluskan jalan MDJ.
"Akibatnya, hutan lindung itu pun dikuasai oleh si penerima, yakni SI (pengusaha perkebunan, red)," ujar Guntur.
"Untuk SI dan dua Kades sudah disidangkan dan divonis pengadilan dalam perkara kehutanan tahun 2015. Hasil persidangan ini terungkap dugaan keterlibatan oknum Kepala BPN tersebut," tambah Guntur.
"MDJ rencananya kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya Kamis ini. Yang jelas, kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan untuk area perkebunan," Jelas Guntur.(gr)


0 Response to "Tersangka Jual Lahan Hutan Lindung, adalah Mantan Kepala BPN Inhil"
Posting Komentar