-->
pasang

Satpol PP Agendakan Tarik 2 Mobil Dinas Mantan Anggota DPRD Pekanbaru

Ilustrasi - Mobil Dinas Eks DPRD Riau Ditarik Paksa Satpol PP

Gemariau.com - Satpol PP Kota Pekanbaru mengagendakan penarikan terhadap 2 mobil dinas milik Pemko yang masih dipegang mantan anggota DPRD Pekanbaru.

Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian ketika dihubungi melalui seluler mengatakan, sampai saat ini dua mobdin tersebut belum diserahkan ke Pemko Pekanbaru.

"Target kita minggu depan. Kalau tidak diserahkan juga, akan kita tarik paksa," ujarnya, Selasa (12/7/2016). Seperti dilansir dari datariau.

Zulfahmi mengatakan, untuk lokasi dua mobil dinas tersebut sudah diketahui. Mobil dinas tersebut antara lain nomor polisi BM 1263 TP yang dipegang Said Abdul Jalil dan mobil BM 1918 AP yang masih berada di Kamaruzzaman.

Bahkan pihaknya sudah lakukan pendekatan dan himbauan kepada yang bersangkutan agar mengembalikan mobil tersebut, baik melalui lisan hingga surat secara resmi juga sudah dilayangkan Pemko.

"Kita masih memberikan kesempatan agar mobdin bisa segera diserahkan ke Pemko. Namun jika tak kunjung diantarkan ke kantor sekretariat, maka opsi yang diambil yakni pengambilan paksa," tegasnya.

Belum lama ini, Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penarikan mobdin dengan nopol BM 1915 AP. Seperti diketahui, ada 8 mobil dinas yang belum dikembalikan dan menjadi tanggung jawab Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru. Kini tersisa 2 mobil dinas lagi.(gr).

0 Response to "Satpol PP Agendakan Tarik 2 Mobil Dinas Mantan Anggota DPRD Pekanbaru"

Posting Komentar