![]() |
| Ilustrasi |
Sebut saja Melati, korban yang baru berusia 11 tahun tersebut, dipaksa pelaku untuk memuaskan nafsu birahinya. Berdasarkan keterangan kepolisian kasus tindak pidana pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial M yang saat itu sedang menyapu dirumah pelaku, Rabu (27/7/2016) sekira pukul 16.00 Wib
"Tanpa sengaja ada susuatu yang mencurigakan didalam kamar pelaku, saat saksi mengintip melalui celah pintu kamar dan melihat korban dan pelaku dalam kondisi celana yang dikenakan terlepas," ungakp Kapolres Inhil melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, Kamis (28/7/2016).
Melihat keanehan tersebut, lanjut Heriman Putra, saksi langsung mendobrak pintu kamar dan pelaku pun langsung melarikan diri yang saat itu dicoba dikejar saksi.
Lanjut Ipda Heriman, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban dan sekira pukul 16.00 wib orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat ini pelaku pun berhasil diringkus oleh jajaran Mapolsek Kateman.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, ia telah melakukan hubungan intim dengan korban sejak korban duduk di kelas 2 SD hingga korban berusia 11 tahun.(RH)


0 Response to "Pria di Inhil Cabuli Anak Tetangganya Yang Baru Berusia 11 Tahun"
Posting Komentar