![]() |
| Ilustrasi |
Gemariau.com - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap empat dari 14 terpidana mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Meski demikian, pelaksanaan hukuman mati tersebut rupanya masih menjadi polemik di tanah air.
Guru Besar Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Nornasie Darlan memandang pemerintah Indonesia tidak perlu menghentikan sanksi berupa hukuman mati. Sebab, hukuman mati sejauh ini belum memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, bahkan setiap tahun terus mengalami peningkatan.
"Karena kalau melihat kenyataan belakangan ini hukuman mati saja tidak nampak memberikan efek jera kepada para pelaku, seperti pengedar dan bandar narkoba seakan tak memberi bekas," ujarnya kepada Antara di Banjarmasin, Minggu (31/7).
Darlan menduga, peningkatan itu terjadi karena narkoba dianggap sebagai bisnis paling cerah, di mana pelakunya bisa mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. Dia meminta agar pemerintah lebih maksimal melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Memang kita sadari bahwa para pengedar terkadang tidak mengerti apa akibat dari narkoba. Tapi setelah dia tertangkap baru tahu persis bahwa narkoba adalah memiliki bahaya yang menakutkan," papar Koordinator Satuan (Korsat) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalteng ini.
Apalagi, pemasok narkoba memiliki banyak cara untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia tanpa harus tertangkap, dan terhindar dari penciuman petugas. Kebanyakan adalah menitip barang bawaan kepada seseorang yang tak dikenal, atau sengaja menukar tas tanpa diketahui pemilik aslinya.
"Jadi hati-hati, sebagai misal di bandara suatu ketika ada orang yang dengan berbagai cara untuk menitipkan barang haram tersebut hingga sampai pada tempat tujuan," pesan Darlan.
Seperti diketahui, empat terpidana mati telah menjalani eksekusi di hadapan regu tembak Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mereka yang dieksekusi antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).**(gr).


0 Response to "'Peredaran narkoba meningkat, hukuman mati belum saatnya dihentikan'"
Posting Komentar