-->
pasang

Pelaksanaan Tiga Agenda Rapat Sidang Paripurna DPRD Riau, Tuntas diLakukan dalam Satu hari

Rapat Paripurna DPRD Riau pada  Senen tanggal 25/7/2016
Gemariau.com, Pekanbaru - Rapat Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kali ini menggelar tiga agenda rapat, yang sekaligus dilaksanakan dalam satu hari, pada Senin (25/07/2016). Dalam pelaksanaan agenda rapat paripurna tersebut, untuk jalannya sidang paripurna, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari perwakilan Partai Demokrat, Noviwaldy Jusman, dan paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. 

Ketiga agenda rapat yang dibahas, yaitu : pertama Rapat Paripurna 
Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Riau masa sidang I Januari sampai dengan bulan April 2016, sekaligus penyerahan Hasil Reses Kepada Kepala Daerah Provinsi Riau. 

Rapat Paripurna yang kedua Tentang Penyampaian Jawaban Pemerintah Provinsi Riau Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Riau atas Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun 2015. 

Kemudian yang ketiga Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Provinsi Riau Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau Tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau Sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS). Ketiga Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang berada di jalan Sudirman pekanbaru.


Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman Menyampaikan Sambutan dalam Rapat Paripurna Senen (25/7/2016)
Dalam sambutannya Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan bahwa pada prinsipnya tanggapan dan masukan yang diberikan sangat diapresiasi dan merupakan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang.

"Pada prinsipnya tanggapan dan masukan yang diberikan kepada Pemprov Riau sangat kita apresiasi dan menjadi pedoman untuk bahan evaluasi guna perbaikan kinerja bagi pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang," katanya.

Kemudian ia menjelaskan, setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh BPKAD Provinsi Riau terhadap aset tanah sejumlah 99 ruas jalan yang ada, ternyata hanya sebanyak 75 ruas jalan saja yang telah diakui oleh BPK RI. 

Dari sebanyak 75 ruas jalan tersebut, telah dilakukan inventarisasi sekitar 30 ruas jalan pada tahun 2015 lalu dan sisanya masih ada sebanyak 45 ruas jalan lagi yang akan diselesaikan pada tahun 2016. Pemaparan dalam sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Riau ini sekaligus menjawab pandangan umum yang disampaikan dari Fraksi Golkar dan PPP. 

Dan terhadap penganggaran yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, telah disampaikan dalam LHP BPK RI, selanjutnya TAPD akan melakukan koordinasi dengan masing-masing Kepala SKPD terkait, yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi kembali terhadap kegiatan tersebut pada tahun 2016, terhadap yang bukan merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)Riau. 


"Kedepannya saya berharap kepada Dewan yang terhormat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari hasil BPK RI. Dan kepada seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemprov Riau, juga agar melaksanakan intruksi gubernur Riau Nomor 04 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI," ucapnya. 

Berkaitan dengan hasil reses anggota dewan menyampaikan hasil reses masing-masing anggota dewan dan menyerahkannya kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan diserahkan oleh Noviwaldy Jusman.


Selanjutnya, penyampaian Ranperda tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, dan setelah dipelajari serta dikaji, baik dari segi substansi maupun muatan materi Ranperda tersebut, maka ia menyampaikan beberapa pandangan yang berkaitan dengan hal itu. 

Yaitu, Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan. 

Dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda jelas dan tegas

Agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda ini yang mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit. 

Oleh sebab itu, untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, kiranya dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini selanjutnya. 

Dalam akhir dari agenda parupurna tersebut, masih adalagi agenda lain yang mesti dikerjakan anggota dewan, oleh sebab itu, maka penyampaian hasil reses anggota dewan hanya dilakukan dengan penyerahan draf hasil reses kepada pemerintah Provinsi Riau. 

Dr Sunaryo selaku ketua DPRD Riau mengatakan bahwa "masih banyak agenda yang akan dibahas oleh Dewan untuk itu kita akan rehat dulu untuk melanjutkan agenda lainnya. katanya saat di temui awak media di luar ruangan sidang paripurna.(adv/64n)



0 Response to "Pelaksanaan Tiga Agenda Rapat Sidang Paripurna DPRD Riau, Tuntas diLakukan dalam Satu hari"

Posting Komentar