Gemariau.com, Pekan Baru - 3menJelang Musyawarah Wilayah (Muswil) II AMAN Riau pada 20-21 Juli 2016 dan jelang kehadiran Presiden Jokowi di Siak pada 22 Juli 2016 mendatang , Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Riau mendesak Presiden Jokowi menghentikan karhutla dengan cara mengembalikan lahan dan hutan adat milik masyarakat adat yang telah dirampas oleh korporasi dan cukong baik atas izin pemerintah maupun tidak.
Tanah dan hutan adat yang masih dilestarikan dan dijaga oleh masyarakat adat terbukti minim terjadi karhutla, Persoalan karhutla, bukan hanya memadamkan api dan menghilangkan asap. Tapi persoalan ruang kelola rakyat dan ruang kelola masyarakat adat dimonopoli oleh perusahaan perkebunan sawit dan HTI di Riau. "AMAN Riau menagih janji Nawacita Jokowi salah satunya memperluas ruang kelola rakyat, dan Kami berharap kehadiran Jokowi di Riau, bukan hanya sekadar memadamkan api dan meresmikan TN Zamrud di Siak." Terang Efri Subayang Koordinator AMAN Riau kepada sejumlah awak media saat jumpa pers hari ini di hotel zaira lantai2 pekan Baru senin (18/7).
Lebih lanjut efri mencontohkan Terkait pencegahan dan penanganan karhutla, masyarakat adat Anak Talang di Indragiri Hulu yang berinisiatif menjaga hutan adat tersisa di bukit Fatimah terbukti mereka jaga dengan cara patroli dan mengusir perambah yang masuk ke dalam hutan larangan tersebut. "Inisiatif lainnya, masyarakat adat Talang Mamak telah menyelesaikan pemetaan wilayah adat kurang lebih seluas 195 ribu hektar. Talang Mamak juga telah melahirkan Maklumat Talang Mamak lahir berdasarkan Gawai Gedang Januari 2013. Maklumat itu hasil kesepakatan wilayah adat Talang Mamak di Batang Tanaku dan Dubalang Anak Talang, maupun Suku Nan Anam Balai Nan Tiga (Tigabalai) yang menghasilkan enam Maklumat dan 15 Resolusi Adat Talang Mamak. "Intinya mendesak Pemerintah dan Perusahaan agar mematuhi adat Talang Mamak dan mengembalikan kedaulatan Talang Mamak sebagai masyarakat hukum adat yang diakui di dalam hukum Indonesia," kata Efri Subayang.
Lalu, masyarakat adat di Kampar, mereka menjaga lahan dan hutan baik yang ada di dalam SM Bukit Rimbang Bukit Baling maupun di luar itu. "Masyarakat adat yang masih berjuang dan menjaga tanah adatnya terbukti berhasil menyelamatkan hutan dari karhutla meski mereka dikriminilkan oleh korporasi dan pemerintah." Ujar Efri
Dalam kurun 5 tahun berjalan ini, sudah ada beberapa program yang sudah tersalurkan oleh AMAN Riau untuk membantu Masyarakat Adat selaku Komunitas anggota AMAN Riau untuk mendorong Masyarakat Adat untuk mengenal kembali jati dirinya, dan hak-haknya. Dan telah menyelesaikan pemetaan partisipatif wilayah adat skala luas dan pendokumentasian sejarah ada 15 kebatinan di Talang mamak, INHU. Pada tanggal 15-16 Februari 2016 di Komunitas Aur cina,telah di selenggarakan acara penyerahan peta sekaligus data sosial atau sejarah adat dari 15 komunitas oleh Masyarakat Adat Talang mamak kepada pemerintah. Hal ini merupakan wujut langkah awal dari advokasi yang pada saat ini di dorong oleh AMAN Riau untuk melayani perjuangan komunitas sebagai anggotanya. Kedua Pemetaan partisipatif wilayah adat skala luas di 6 kenegerian di kekhalifahan Batusanggan, Kabupaten Kampar, yang pada saat ini sedang berjalan di lapangan.
Catatan AMAN Riau, masyarakat adat yang dikriminalisasi yang memperjuangkan tanah adat dan hutan masyarakat adat (Kasus Suluk Bongkal, di Bengkalis), Masyarakat adat Pakis (Rokanhulu) lahannya dirampas perusahaans sawit, Masyarakat adat Talang Mamak yang lahan dan hutannya dirampas oleh Korporasi sawit,HTI, dan perizinan, Masyarakat adat Tambang Kampar yang lahan adatnya diperjual belikan oleh oknum pemerintah untuk pengusaha tambang pasir dan kriminalisasi Khalifah Kuntu Kampar.
Untuk menghentikan karhutla dan kriminalisasi tersebut, Presiden Jokowi harus segera mengimplementasikan putusan MK No 35/PUU-X/2012 dan segera menerbitkan UUPPMHA. "Ini sebagai wujud hutan adat tidak lagi berada di dalam hutan negara. Juga sebagai bentuk pengakuan masyarakat hukum adat yang selama ini diakui secara formal oleh rezim-rezim sebelumnya," kata Efrianto.
Efrianto memberi apresiasi khusus kepada pemerintah daerah di Riau. Sebab sebelum dan sesudah putusan MK 35, propinsi dan beberapa kabupaten di Riau sudah menginisiasi lahirnya peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Riau. Wujud perda tesebut yaitu: Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak, Perda No 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa Adat dan Desa Adat Kabupaten Rokanhulu, Perda No 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatanya dan Perda No 12 tahun 1999 tentang Hak Ulayat Kabupaten Kampar.
"Meski beberapa perda memiliki kekurangan berupa pemetaan wilayah adat yang belum ada serta luas wilayah adat yang juga belum terverifikasi. Namun semangat daerah perlu menjadi perhatian pemerintah pusat."
Sementara itu Nurman, SP, MSi selaku pelaksanan kegiatan menambahkan, Guna memberi masukan atas Perda-perda terkait masyarkat hukum khusus Perda No 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, AMAN Riau akan membahasnya secara khusus dalam Workshop dan MUSWIL AMAN II. "Propinsi Riau sudah berbuat untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Riau, kini tinggal menunggu keberanian dan menagih janji Presiden Jokowi untuk segera mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat dengan cara mengimplemtasikan putusan MK 35 tahun 2012
"Kami berharap kehadiran Jokowi di Riau, bukan hanya sekadar memadamkan api dan meresmikan TN Zamrud di Siak. Tapi lebih dari itu: mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat."papar nurman,SP,I (zul)

0 Response to "Muswil II AMAN Riau Desak Jokowi Hentikan Karhutla"
Posting Komentar