-->
pasang

Mulai 1 Agustus, Uang Retribusi Sampah Tak Lagi di Tanggung Jawab Kecamatan


Gemariau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuat kebijakan baru untuk membenahi pengelolaan retribusi sampah di Pekanbaru yakni dengan mengalihkan tanggung jawab pengutipan uang sampah dari pihak kecamatan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

"Terhitung 1 Agustus 2016 petugas pengutip sampah tidak lagi di kecamatan," ujat Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Kebijakan tersebut dibuat karena Firdaus menduga krisis sampah yang saat ini terjadi bermula dari tidak beresnya sistem retribusi. "Sekarang ini banyak pengutip retribusi sampah liar dipemukiman," terangnya.

Ia menganalisa kebanyakan para pengutip sampah liar hanya mau mengambil uang masyarakat saja, sementara sampah yang sudah diambil dari perumahan bukan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) melainkan disembarangan tempat seperti trotoar, pinggir jalan dan lahan kosong. (RH)

0 Response to "Mulai 1 Agustus, Uang Retribusi Sampah Tak Lagi di Tanggung Jawab Kecamatan"

Posting Komentar