![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau Dr H Kamsol |
"Informasi masih adanya dilakukan pungutan buku saat penerimaan siswa baru masih sering terjadi pada daerah Riau. Seharusnya pemungutannya," ujar Kepala Disdikbud Riau Kamsol di Pekanbaru, Senin(18/7/201).
Lebih lanjut dikatakan Kamsol, sekolah-sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan karena pemerintah telah menyediakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli semua keperluan buku-buku pelajaran. Sehingga pungutuan-pungutan semacam hal tersebut seharusnya tidak dilakukan.
"Kalau tidak ada persetujuan dari pihak orang tua dan komite tidak boleh. Karena pemerintah sudah menyediakan dana BOS," katanya lagi.
Ia juga mengatakan, para orangtua bisa melakukan protes, jika komite sekolah membuat keputusan sendiri dalam hal pungutan untuk pembelian buku kepada siswa.
"Kita harapkan pihak sekolah jangan sampai memberatkan orangtua murid. Kalau komite menyetujui sendiri, orang tua bisa protes," katanya lagi.
Sebelum seperti yang telah diinformasikan bahwa Pemprov bersama DPRD Riau tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) sekolah gratis untuk memaksimalkan pendidikan pada daerah setempat.
"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah dijelaskan bahwa pendidikan itu adalah kewajiban pemerintah, tapi kita juga akan membuatkan Perdanya untuk penguatan," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.
Pada Perda sekolah gratis nanti, pemerintah provinsi wajib menggratiskan biaya pendidikan, mulai dari buku sampai ke kegiatan ekstrakurikuler untuk semua tingkat pendidikan, mulai dari Sekolah Sasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).***(64n)


0 Response to "Kadisdikbud Riau: Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan!"
Posting Komentar