-->
pasang

Ini Dia Persekongkolan sipir dan napi di Lapas Bentiring

Ilustrasi
Gemariau.com- Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, mendadak memanas. Kerusuhan terjadi saat polisi hendak mengembangkan kasus berujung razia narkoba, Kamis (21/7) sore.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, pada Kamis sore Kepolisian Resor Kota Bengkulu mendatangi Lapas Bentiring, untuk pengembangan penyelidikan kasus narkoba.

"Dari hasil pengembangan, kita awalnya menangkap dua orang (kasus narkoba), kita kembangkan, rupanya itu dikendalikan dari dalam Lapas, inisialnya AB," katanya.

Kepolisian kemudian memeriksa pelaku AB dan menggeledah ruang tahanannya. Proses pemeriksaan tersebut kata dia berlangsung kondusif.

"Pada saat kita mau memeriksa tower air yang di atas bangunan lapas, saat itu lah narapidana lain mulai bergejolak," ujar Ardian.

Kepolisian semula tidak akan merazia kamar-kamar yang berada dalam blok narkoba, sampai terjadi perlawanan saat kepolisian akan menggeledah menara air. Akibat kerusuhan tersebut, kepolisian membawa delapan orang narapidana dan tiga orang sipir lapas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB. Saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya.

"Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas itu, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana," ucap Ardian.

"Saat penggeledahan kami menemukan satu paket besar sabu, belum kita timbang, 140 telepon genggam di atas tower, ada 12 alat isap, serta kasur di tower," ujarnya.

Selain itu kepolisian juga menemukan 20 kaca pirex, 31 buku catatan narkoba, enam timbangan digital, 12 plastik klip, tiga plastik sisa sabu, tiga buku tabungan berbagai bank, lima kartu anjungan tunai mandiri, 25 butir yang diduga narkoba, serta uang senilai 1,46 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan itu. Ardian mengatakan, mereka adalah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), HT, dan anak buahnya, RA.

Enam tersangka lainnya narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan lapas tersebut. Mereka berinisial, KN, YN, ER, YT, RN, dan JK.

"Itu kita kenakan pasal 160 KUHP, ada yang kita kenakan kumulatif, ada yang dilapiskan seperti dengan pasal 170," kata Ardian.

Menurut Ardian, justr sang kepala sipir menjadi biang kerusuhan dan provokator.

"HT yang memerintahkan, dia yang menyuruh melakukan perlawanan, akhirnya terjadilah perlawanan serentak," ucap Ardian.

Menurut Ardian, HT disangkakan melanggar pasal 160 KUHPidana. Namun setelah dites urine, ternyata hasilnya positif mengandung narkoba.

Pintu kamar tahanan berada di lantai atas semuanya tidak terkunci dengan gembok. Akibatnya seluruh narapidana dan tahanan lantai atas lapas melawan polisi menggunakan pipa besi dan raket tenis.

"Jadi KPLP yang menyuruh dan memerintahkan, satu sipir lainnya memberikan kunci kepada enam narapidana, dan enam orang ini lah yang membuka pintu," tambah Ardian. seperti dilansir merdeka.

Dengan menggunakan tangan kosong, para polisi menahan dan memaksa para warga binaan Lapas Bentiring kembali ke ruang tahanan.

"Di sana kami temukan tidak ada gembok, kami menguncinya dengan gembok baru," tutup Ardian.**(gr)

0 Response to "Ini Dia Persekongkolan sipir dan napi di Lapas Bentiring"

Posting Komentar