-->
pasang

Dua Terpidana Mati Asal Selatpanjang Kembali Ajukan PK

Ilustrasi Narapidana

Gemariau.com - Dua terpidana mati warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Okiaw alias Agus Hadi dan Pujo Lestari mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua atas putusan hakim PN Batam terkait kasus Narkoba. Pengajuan PK diajukan kedua terpidana pada awal Juni 2016 lalu.

Pengajuan PK atas kedua terpidana mati tersebut diungkapkan oleh Achin, isteri Okiaw saat dihubungi melalui selulernya, Senin (18/7/2016).

Dalam pengajuan PK, Achin meminta agar hakim dapat membatalkan putusan hakim sebelumnya.

"Juni kemarin saya ditelpon oleh pihak LP Nusakambangan agar segera datang ke Cilacap untuk menandatangani berkas-berkas permohonan PK," ujar Achin.(RH)

0 Response to "Dua Terpidana Mati Asal Selatpanjang Kembali Ajukan PK"

Posting Komentar