-->
pasang

Upah Dibayar Tak Sesuai UMK, Pekerja PT SKI di Bintan Lapor ke Disnaker


Gemariau.com - Pekerja di PT Sahabat Konstruksi Indonesia (SKI) yang merupakan subkontraktor proyek perusahaan BUMN di Tanjunguban dikabarkan melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan.


Laporan mereka terkait gaji yang dijanjikan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Bintan yang besarnya Rp2.645.000 per bulan tak dilakukan.

Mereka menilai, upah yang dibayarkan perusahaan ke mereka masih di bawah standar UMK sehingga menggangu kesejahteraan mereka sebagai buruh.

Selain masalah upah, pekerja juga melaporkan lamanya perusahaan mendaftrakan mereka sebagai ke dalam layanan BPJS.

Kepala Disnaker Bintan, Hasfarizal Handra, Selasa (21/6) di bintan, membenarkan kabar perihal itu.

Pekerja katanya melaporkan tindak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan mereka yang diduga masih memberi upah dibawah UMK Bintan.

“Iya, mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak mereka sebagai pekerja,”kata Hasfarizal, Selasa (21/6).

Pihak Disnaker, kata Hasfarizal, sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka sudah memanggil pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu telah menyurati manajemen perusahaan untuk menjalankan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku terutama dalam hal upah minimum dan mendaftarkan pekerja ke BPJS.

Selain itu, perusahaan ini juga tidak melaksanakan kewajibannya, wajib lapor ke Disnaker Bintan.

Sejalan dengan permasalahan tersebut, pihak Disnaker juga sudah mengingatkan agar pembayaran THR tepat waktu.

"Secara tertulis maupun datang langsung sudah kita sampaikan kepada perusahaan.

Pimpinan perusahaan berjanji akan segera menjalankan aturan ketenagakerjaan dan memperhatikan hak para pekerjanya," kata Hasfarizal.

sumber:batam.tribunews.com

0 Response to "Upah Dibayar Tak Sesuai UMK, Pekerja PT SKI di Bintan Lapor ke Disnaker"

Posting Komentar