-->
pasang

Pelaku Pengguna Narkoba di Kecamatan Mandu Akhirnya Diciduk Polisi


Gemariau.com - Dua orang pelaku diduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu diciduk Tiem Opsnal Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.


Kedua tersangka adalah inisial ND (22) dan INS (27), inisial ND bedomisili di Jalan Flamboyan Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau dan INS di Jalan Lintas Duri-Dumai Simpang Banko, Kecamatan Mandau.

Kedua tersangka dikenakan perkara diduga memiliki, minyimpan dan menguasai serta penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Waktu penangkapan pada Rabu, 22 Juni 2016 kemaren sekira pukul 22.00 Wib.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Ino Harianto SIK membenarkan dengan penangkapan kedua pelaku Narkoba tersebut. Menurut Kapolres Penangkapan kedua tersangka dengan TKP di Jalan Flamboyan Kel. Balik Alam Mandau saat dirumah ND.

"Saat itu tiem Opsnal Polsek Mandau sedang melakukan giat, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan Flamboyan tepatnya di rumah tersangka ND sedang berlangsungnya transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Kemudian Tiem Opsnal langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan," kata Kapolres Bengkalis melalui Humas Polres Kamis (23/6/16).

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah ND (23) tersebut dan melihat 1 dari 4 orang yang ada di dalam rumah langsung berlari kekamar arah belakang rumah.

"Setelah mereka lari, kemudian anggota langsung melakukan pengejaran terhadap 1 orang ND. Dari tangan ND ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu, satu timbangan dan 3 buah kaca pirek yang disimpang di dalam dompet tsk,"katanya.

Kemudian 3 orang lainnya pada saat penggerebekan sedang barada diruang tamu. Setelah dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 paket Sabu-sabu yang disimpang di bawah karpet.

"Karpet itu ada diruangan tamu, saat ditanya siapa pemilik sabu itu, bahwa yang memiliki sabu itu adalah INS, yang mengaku bahwa barang tersebut miliknya,"ujarnya.

Dari kedua tersangka, masing-masing langsung dilakukan pengembangan," Dari hasil pengembangan yang merupakan bandar adalah inisial IW yang sudah masuk DPO warga Jalan Rambutan kelurahan Air Jamban, Mandau. Selain itu ada juga pelaku lainnya yakni R dan K kedua pelaku telah melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan,"ungkapnya lagi.

Barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Mandau, turut disita 1 paket kecil sabu-sabu, 1 buah timbangan, 3 buah kaca pirex, serta uang diduga hasil jualan sabu Rp600,000,"Selain peket kecil juga disita 1 paket besar sabu Rp1.000,000, Hp satu unit, untuk tindak lanjutnya, tiem opsnal terus melakukan pengejaran terhadap R, K dan I, yang DPO," tutupnya.

0 Response to "Pelaku Pengguna Narkoba di Kecamatan Mandu Akhirnya Diciduk Polisi"

Posting Komentar