-->
pasang

Kakek pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 13 tahun Dipenjara 15 tahun.

Foto - Ilustrasi
Gemariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, menjerat kakek pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun yang tidak lain adalah anak tirinya dengan 15 tahun penjara. 
     
"Hasil pemeriksaan visum dan keterangan dari korban dan ibunya, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tony Hermawan di Pekanbaru, Kamis (2/6/2016).
     
Menurut Kapolres Pekanbaru, EC merupakan warga Jalan Rambutan, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan diamankan pada Rabu (1/6/2016) malam di kediamannya. 
     
Pria tua yang bekerja serabutan ini diamankan usai anak tiri dari istri keduanya mengaku dicabuli tersangka sejak Maret 2016 lalu.
     
"Pengakuan korban yang disampaikan ibunya perbuatan itu dilakukan tiga kali," lanjutnya. 
     
Ia menambahkan, hasil visum juga menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan pada bagian organ vitalnya. Informasi yang dirangkum, tersangka melakukan perbuatan bejatnya saat malam hari.

Selain itu, pelaku juga merusak masa depan anak yang seharusnya ia lindungi pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tony memastikan pihaknya akan berusaha menjerat tersangka dengan hukuman maksimal pada undang-undang perlindungan anak.
     
Terkait kondisi kejiwaan tersangka yang tega mencabuli anak tirinya meski telah beristri dua, Tomy mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Psikolog Polda Riau. 
     
"Untuk sementara tersangka kita pastikan normal. Kita akan tetap koordinasi dengan psikolog Polda Riau. Begitu juga korban, akan terus kita berikan pendampingan hingga kembali percaya diri," kata Kapolres.***


0 Response to "Kakek pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 13 tahun Dipenjara 15 tahun. "

Posting Komentar